BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mulai 22 – 31 Desember Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, lakukan upaya meningkatkan pelayanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan 7 KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun PasarSenen, akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang untuk melayani naik turun penumpang.
“Dari 7 KA tersebut ada 3 KA berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Jatinegara dan 4 KA lainnya di Stasiun Karawang untuk melayani naik turun penumpang. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir dan memudahkan calon penumpang yang akan menggunakan KAJJ di area Daop 1 Jakarta sehingga memiliki stasiun alternatif untuk melakukan proses pemeriksaan tiket dan naik KA serta menghindari kepadatan di Stasiun Gambir dan PasarSenen,” ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan persnya hari ini di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dikata Eva, daftar 3 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik penumpang di Stasiun Jatinegara mulai 22 sampai 31 Desember 2022, yakni KA 7004A Argo Muria Tambahan tujuan Semarang Tawang, berangkat dari St Gambir pukul 00.35 WIB, KA 7026B Taksaka Tambahan tujuan Yogyakarta, berangkat dari St Gambir pukul 23.45 WIB, dan KA 252A Majapahit tujuan Malang, berangkat dari St PasarSenen pukul 20.10 WIB.
Selanjutnya 4 KA keberangkatan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Karawang mulai 22 sampai 31 Des 2022, yakni KA 7032A Kertajaya Tambahan tujuan Surabaya Pasarturi, berangkat dari St PasarSenen pukul 05.30 WIB, KA 7034A Brantas Tambahan tujuan Blitar, berangkat dari St PasarSenen pukul 12.05 WIB, KA 258C Jaka Tingkir tujuan Purwosari, berangkat dari St Pasar Senen pukul 12.50 WIB, dan KA 310A Tawang Jaya tujuan Semarang Poncol, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 21.40 WIB.
“Aadapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun PasarSenen tidak mengalami perubahan, sehingga penumpang yang memilih naik dari Stasiun Jatinegara atau Karawang dapat menyesuaikan waktu kedatangannya,” sebutnya.
Lanjut Eva, selain itu juga terdapat 4 KA kedatangan Stasiun PasarSenen berhenti di Stasiun Karawang yang hanya melayani turun penumpang, yaitu KA. 7031a Kertajaya Tambahan relasi Pasarturi – Pasarsenen, KA. 7033a Brantas Tambahan relasi Blitar – PasarSenen, KA 257c Jaka Tingkir relasi Purwosari – Pasarsenen, dan KA 309a Tawang Jaya relasi Semarang Poncol – PasarSenen.
Menurutnya, pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, namun tidak berlaku untuk pembelian tiket.
“Jika pengguna ingin membeli tiket pada 7 KA tersebut maka tetap memilih relasi keberangkatan awal yakni dari Stasiun PasarSenen atau Stasiun Gambir, namun pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada 7 KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara,” tutur Eva.
Untuk itu, Ucap Eva, pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan retail yang telah bekerjasama dengan KAI secara resmi.
“Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022,” ujarnya.
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub tersebut, yakni Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Dan selanjutnya, Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Serta pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” tukas Eva, seraya menghimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA.
Selain itu, tambahnya, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121. (Yus)