KPU Putusan 17 Parpol Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos

by
KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutuskan 17 Partai Politik (Parpol), yang lolos verifikasi faktual dan berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Jadi hanya Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos verifikasi faktual dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Partai Ummat itu adalah satu dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan politikus senior Amien Rais itu gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.

Penetapan 17 partai peserta Pemilu 2024 diambil dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh … menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Jumlah 17 partai tersebut merupakan gabungan antara delapan partai non-parlemen dan sembilan partai parlemen. Sembilan partai parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi aktual.

Sembilan partai parlemen yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat dan PPP. Sedangkan delapan partai non-parlemen yakni Perindo, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Hanura, PSI, dan Partai Buruh.

KPU pada kesempatan itu juga menetapkan enam partai lokal Aceh. Masing-masing yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Generasi Aceh Bersatu Taat dan Takwa, Daarul Aceh, Nangroe Aceh, dan Partai Sira.

“Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari saya tandatangani,” katanya.

Partai Ummat menyampaikan nota keberatan atas hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU. (Kds)