Putusan PTUN Makassar Menangkan PT TMS, Puluhan Warga Sangihe Grudug MA

by
Puluhan Warga Sangihe lakukan unjuk rasa di Gedung MA. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Puluhan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/11/2022), untuk memperjuangkan pulau kecil Sangihe agar tidak ada perizinan buat operasi perusahaan tambang emas.

Massa aksi yang tergabung dalam koalisi Save Sangihe Island (SSI) tersebut, membawa poster penolakan tambang emas di Pulau Sangihe, dan meminta MA berpihak kepada warga Sangihe, sambil bernyanyi lagu daerah setelah selesai berorasi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Salah satu poster bertuliskan dugaan kriminalisasi dan penganiayaan kepada salah satu aktivis Pulau Sangihe, dan mendesak kepolisian menindak pelaku penganiayaan terhadap aktivis Pulau Sangihe, Robison Saul. Mereka juga meminta Mahkamah Agung bisa berpihak kepada warga Sangihe dalam gugatan perkara izin operasi produksi dan izin lingkungan kepada PT TMS.

Sedang perwakilan kuasa hukum Koalisi Save Sangihe Island (SSI), Muhammad Jamil ditemui ditengah-tengah aksi mengatakan, warga Sangihe datang ke sini dengan ketakutan berdasarkan pengalaman mereka berpekara di PTUN Makassar, yang merasa dicurangi.

“Warga merasa dicurangi dengan jawaban pengadilan yang kontra dengan memori banding, kalau putusan itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi aksi warga ini ingin menggugat izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe di PTUN Jakarta,” ujarnya.

Menurut Jamil, gugatan ini dilakukan karena dasar penerbitan izin operasi produksi tersebut adalah kontrak karya yang tidak disesuaikan dan melanggar ketentuan pasal 169 UU No. 4 tahun 2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Lalu juga ketika warga Sangihe mengajukan kasasi di PTUN Jakarta, dan sidang hampir satu bulan, hakim memutuskan perkara dengan menyatakan bahwa dia tidak berwenang atas perkara tersebut karena itu adalah kontra perdata. Itu kan aneh sekali,“ sebut Jamil.

Lanjut Jamil, setelah perkara diputuskan oleh PTUN Jakarta, terdapat sisa uang panjar  perkara sidang lapangan senilai lebih dari Rp 11 Juta  yang belum dikembalikan. Minyikapi hal tersebut, Jamil menyampaikan tujuannya serta harapannya kepada Hakim Agung agar memeriksa serta memutus perkara kasasi sengketa sesuai dengan norma dan aturan kaidah yang baik dan benar.

“Meminta Mahkamah Agung juga agar bisa memerintahkan PTUN Jakarta untuk mengembalikan sisa uang panjar kepada warga sebesar Rp 11 Juta, lalu juga kami meminta kepada MA untuk membersihkan oknum-oknum hakim kotor di PTUN Jakarta dan Makassar yang tidak jelas integritasnya yang terlibat jual beli putusan,” demikian Muhammad Jamil. (Jimmy)