Bos MNC Group Hary Tanoe Protes Pemberlakuan TV Digital, Mahfud MD ‘Skak’: Jangan Bilang Tidak Siap

by
Mahfud Md di RDP dengan Komisi III DPR bahas kasus Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, meminta agar semua pihak siap dengan kebijakan baru, migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Dan jangan bilang tidak siap.

Pernyataan Mahfud itu sendiri diarahkan dalam menjawab keluhan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang memprotes kebijakan migrasi TV tersebut.

“Jangan katakan tidak siap. 98% Masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu,” kata Mahfud Md di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Hanya 2% yang tidak siap berpindah dari TV analog ke TV digital. Untuk Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi dan 219 kabupaten/kota lain, semuanya sudah mendapat sosialisasi agar bersiap jauh-jauh hari

Hary Tanoe sendiri keberatan itu dengan berargumen keputusan migrasi ini dilandaskan pada UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Mahfud, kebijakan ini sudah ada sebelum keputusan MK diketok.

“Jadi keputusan MK itu diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah menjadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru, MK kan mengatakan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja ini supaya jangan membuat kebijakan baru,” ujar Mahfud.

Sebelumnya Hary Tanoesoedibjo merasa heran dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Ia menilai pelaksanaan ASO yang saat ini dilakukan masih belum siap.

Pria yang akrab disapa HT itu merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang (UU). Padahal menurutnya, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.

Di samping itu, HT mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” jelas salah satu orang terkaya di Indonesia itu, dikutip dari laman resmi Instagramnya, Jumat (4/11/2022). (Kds)