Bawaslu Luncurkan SiGapLapor Sarana Laporkan Pelanggaran Pemilu

by
Kantor Bawaslu RI. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan diluncurkan  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang disingkat SiGapLapor. Hal ini  sebagai sarana melaporkan pelanggaran Pemilu lewat dalam jaringan.

“Diharapkan SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Ia menjelaskan, beberapa keunggulan dari SiGapLapor, yakni dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen prapelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran.

“SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat,” tutur Bagja.

Mengenai tujuan keberadaan aplikasi berbasis dalam jaringan itu, menurutnya, sebagai upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pasalnya, dapat melakukan penyempurnaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta Pemilu dan masyarakat.

Untuk itu, Bagja mengatakan, Bawaslu berharap sistem tersebut menjadi sistem unggulan, meskipun sudah ada beberapa sistem yang khusus tentang pelayanan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Sehubungan hal ini, ke depan semua akan melihat perubahan.

“Perubahan Bawaslu dalam menangani perkara, baik penanganan pelanggaran pidana maupun administrasi,” kata Bagja dengan menandaskan, upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu dalam membuat perubahan terhadap penanganan pelanggaran pemilu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. (Ful)