Putri Alvin Liem Harap Jokowi Beri Perhatian Terhadap Kasus Sang Ayah

by
Putri advokat Alvin Liem, Kate Victoria Liem saat kembali berunjukrasa di Gedung Kejakgung, meminta pembebasan ayahnya. (Foto: Jimmya)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putri advokat vokal Alvin Liem, Kate Victoria Liem, kembali turun ke jalan bersama ratusan orang pendukung ayahnya, di kawasan Patung Kuda dan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/10/2022). Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian khusus terhadap kasus terkait Alvin Liem, yang saat ini mendekam di Lapas Salemba gara-gara perkara identitas atau KTP palsu.

Kate berharap, proses hukum terhadap ayahnya juga diberlakukan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diduga memiliki persoalan hukum yang mirip dengan ayahnya Alvin Liem. Proses hukum terhadap Burhanuddin, kata dia sebagai perwujudan asas equality before the law atau semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

“Saya memiliki bukti terkait kasus tersebut. Dan saya hanya ingin Presiden Jokowi tegas dan jadi panglima hukum. Ayah saya sudah buat aduan beserta bukti tiga data identitas berbeda diduga milik Jaksa Agung Burhanuddin. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, mungkin karena Burhanuddin atasan Jamwas,” ujar dia.

Menurut Kate, mustahil Jamwas memeriksa Jaksa Agung. Karenanya ia meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam penanganan kasus itu.

Apalagi, kata Kate saat ini masyarakat sedang dalam krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan di dalamnya, lantaran banyaknya oknum aparat yang diduga melawan hukum dan menindas masyarakat.

“Saatnya Presiden menunjukkan kewibawaan dan membenahi hukum di Indonesia selaku panglima tertinggi yang kami semua hormati,” kata dia.

Kate sendiri, akhir-akhir ini sibuk bersuara memperjuangkan kebebasan ayahnya. Selain turun ke jalan dan berorasi secara langsung, remaja 15 tahun itu menyuarakan harapannya pada media sosial seperti kanal YouTube artis Uya Kuya, Quotient TV hingga UI Watch.

Lebih lanjut, Kate pun menilai penahanan sang ayah diduga melanggar surat edaran Mahkamah Agung. Pasalnya, Alvin kata dia sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini di pengadilan negeri, sehingga  penahanan saat ini seharusnya tak dilakukan.

“Ini melanggar surat edaran Mahkamah Agung tahun 1985 karena papa saya di pengadilan negeri sudah ditahan, dan masa penahanannya sudah habis. Seharusnya menunggu putusan inkrah MA, namun itu tidak dilakukan dan dilanggar,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Alvin Liem dari LQ Indonesia Lawfirm, berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memutus bebas kliennya tersebut.

“Karena berkasnya kami baca tidak mempunyai alat bukti, sebagaimana klaim jaksa melakukan hal-hal pidana. Saksi tidak ada, bukti pun hanya fotokopi,” kata dia.

Pihak kuasa hukum Alvin Liem sendiri mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan sejak sekitar dua pekan lalu. Dua syarat yakni penjamin dan uang jaminan pun telah siap dipenuhi. Namun upaya tersebut, kata mereka tak mendapatkan respons oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor.

Adapun Ikatan Keluarga Besar Alumni UI berharap, agar Alvin Liem dapat dibebaskan. Sebab menurut mereka Alvin Liem adalah pejuang hukum dan kebenaran.

“Kami ingin Alvin Liem dibebaskan. Karena dia berjuang untuk demokrasi, menegakkan hukum seadil-adilnya. Beliau bicara berdasarkan dasar dan fakta,” kata perwakilan Ikatan Keluarga Besar Alumni UI, saat berorasi.

Turut hadir dalam demonstrasi para pemuda, tokoh masyarakat, agama, para advokat dan pihak lainnya yang mendukung kebebasan Alvin Liem. (Jimmy)