Kembali Ke UUD 45 Asli Solusi Penyelamatan Negara

by
Ketua Umum ANINDO, Edwin Soekowati.(Dok.Pri)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo), Edwin Soekowati, menegaskan bahwa Amandemen UUD 45 tidak Lepas Kepentingan Global yaitu Washington Consensus.

Menurut anggota DPR RI 1987 – 1992 dari Fraksi PDI ini, ada sejumlahkepentingan di dalam Washington Consesus itu.

“Di antaranya liberalisasi ekonomi dunia atau pasar  bebas (non proteksi – red), privatisasi BUMN, kesempatan yang sama antara investor asing dan lokal disuatu negara tanpa ada proteksi bagi investor asing,” terang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 1999 ini, Senin (31/10/2022)

Edwin menyampaikan hal tersebut dalam FGD  Syukuran hari Sumpah Pemuda berlangsung di Gandy Steak House Jl. Hayam Wuruk No. 73 Jakarta Pusat .

Acara syukuran yang dipandu Irma Hutabarat dengan menampilkan narasumber, Mayjen TNI (Purn) Prijanto dan Raja Samu Samu ke VI. Tampak hadir tamu kehormatan Wakil Presiden RI ke-6  Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno.

“Untuk itu pihak  global melihat UUD Indonesia yaitu UUD 45 tidak bisa menunjang program Washington Consensus. Karena dianggap terlalu nasionalistik, sosialistik dan proteksianalistik bagi kepentingan nasional,” papar Edwin.

Jadi, sambung Edwin, harus diamandemen menjadi UUD 2002 yang jiwanya liberalistik, ndividualistik dan kapitalistik.

UUD 2002  dibuat dan diinisiasi oleh kelompok global melalui NGO-NGO asing seperti NDI, Republik Institute, Boston Institute USAID dan banyak lagi yang lainnya dengan kerjasama dengan LSM lokal yang tergabung dalam  Ornop.

“Jadi jelas UUD 2002 tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia yang dicetuskan dengan kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan dikonstitusionalkan tanggal 18 Agustus 1945 melalui UUD 45 asli.”

Sehingga dengan sistem bangsa Indonesia yang sekarang  liberal dan kapitalistik ini membuat indonesia babak belur menghadapi berbagai masalah di negara ini.

Berangkat dari fakta tersebut, Edwin menegaskan, bahwa tidak ada cara lain untuk menyelamatkan bangsa Indonesia kecuali harus kembali ke UUD 45, yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI.

Sementata Sedangakn Mayjen Purn Prijanto mengusulkan Dekrit Presiden yang terkoordinasikan untuk kembali ke UUD 45.

“Cara untuk membuka tergemboknya MPR akibat UUD 2002. Cara ini pada dasarnya merupakan kombinasi dari kehendak rakyat melalui konvensi atau musyawarah antar pimpinan supra dan infra struktur politik, referendu,” ungkapnya.

Menurut Prijanto, Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan bersumber dari kehendak rakyat. “Bukan kehendaknya Presiden. Syukur-syukur, Presiden selaku Kepala Negara memiliki kesadaran yang sama dengan rakyat,” paparnya.

Pokok-pokok kehendak rakyat, Menurut Prijanto harus dituangkan dalam Dekrit/Kepres agar tidak diselewengkan dalam Sidang di MPR meliputi pernyataan. Pertama, telah terjadi kegentingan negara, utamanya masalah terbelahnya persatuan bangsa.

“Kedua, UUD 45 terdiri dari Pembukaaan, Batang Tubuh, Penjelasan dan Adendum. Ketiga, Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana yang tertuanng dalam Pembukaan UUD 45 dan tidak bisa diperas-peras,” paparnya.

Keempat, Presiden dan Wapres hanya dua kali untuk jabatan yang sama. “Kelima, anggota DPD menjadi anggota MPR daan Utusan Golongan dibicarakan dan diputuskan pada persidangan MPR ppada tahap awal, sehingga MPR merupakan pengejawantahan rakyat,” ungakp Prijanto.

Sementara mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo, Indonesia mengalami kemunduran sejak UUD 45 diamandemen. Ia pun meminta untuk kembali ke UUD 45.

Dalam amandemen UUD 45, kata Agustadi, setiap pasal dihilangkan penjelasan aslinya.Padahal, penjelasan tersebut tidak boleh diubah.

“Dalam praktiknya dihilangkan, sehingga penjelasan ini merupakan hal-hal pokok yang dijelaskan hal-hal yang kurang jelas dalam batang tubuhnya, tapi sekarang dihilangkan,” paparnya.

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno menilai batang tubuh UUD 1945 tak lagi utuh setelah empat kali amandemen. Ia berharap UUD 1945 dikembalikan seperti aslinya namun tetap ada adendum penyempurnaan menyesuaikan zaman.

“Kita ingin kembali ke UUD 1945 yang utuh awal dahulu. Kalau ada tambahan itu sifatnya di adendum lewat lampiran-lampiran sampai kedepan, generasi muda nanti juga boleh menambahkan. Tapi UUD 45 nya tetap, lampirannya menyesuaikan jaman, boleh. Sekarang ini yang terjadi batang tubuhnya dirusak, diamandemen,” ungkapnya. (Kds)