Fahri Hamzah Setuju Pejabat Politik, Termasuk Anggota DPR RI Tidak Dapat Dana Pensiun

by
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah setuju seluruh pejabat politik tidak mendapatkan dana pensiun. Menurutnya, uang pensiun sebaiknya hanya diberikan kepada birokrat dengan pengabdian permanen, yakni militer dan sipil).

“Saya sebagai mantan Anggota DPR RI selama 3 periode, setuju seluruh pejabat politik tidak dapat pensiun,” kata Fahri Hamzah dihubungi, Minggu (18/9/2022) merespons polemik dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, yang berhak mendapatkan dana pension hanya birokrat (sipil dan militer) dengan pengabdian yang permanen.

“Hanya birokrat sipil dan militer yang boleh mendapat pensiun,” demikian politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Soal dana pensiun yang membebani APBN sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, pada Rabu (24/8/2022). Sri Mulyani pun ingin adanya reformasi di bidang uang pensiunan ini.

“Jika dibiarkan, maka bisa menjadi risiko jangka panjang karena dana pensiunan dibayarkan terus-menerus hingga pegawai meninggal dunia dan dilanjutkan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu,” katanya.

Namun ternyata tak hanya PNS dan TNI/Polri yang mendapatkan dana pensiun. Anggota DPR RI juga mendapatkan uang pensiunan ketika sudah tidak lagi menjabat. Sehingga banyak pihak kemudian mendorong agar dana pensiun mantan Anggota DPR RI segera dihapuskan.

Pensiunan bagi mantan Anggota DPR RI itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Beleid ini kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan surat itu, uang pensiun Anggota DPR RI adalah 60% dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp3,02Juta untuk Anggota DPR RI yang merangkap ketua. Angka ini adalah 60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 Juta per bulan.

Bagi Anggota DPR RI merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 Juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,62 Juta per bulan. Sementara Anggota DPR RI yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 Juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,20 Juta per bulan.

Uang pensiunan mantan Anggota DPR RI dihentikan ketika penerima meninggal dunia atau menjabat di lembaga tinggi lainnya. Apabila meninggal dunia, uang pensiuan diturunkan kepada istri/suami yang sah. Besarannya setengah dari uang pensiun. Jika istri/suami penerima juga meninggal dunia atau menikah lagi, maka diturunkan kepada anak dengan syarat belum berusia 25 tahun, tidak bekerja, dan belum menikah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebelumnya membeberkan, dana pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS mencapai Rp2.929 Triliun. Kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp935,67 Triliun dan pemerintah daerah Rp1.994 Triliun.

“Kalau ada yang nanya itu ada uangnya nggak? Nggak ada, kan kita pay as you go. Aman nggak? Insha Allah aman. Angka Rp2.900 Triliun adalah representasi dari kewajiban pemerintah karena menyelenggarakan program pensiun,” katanya.

Menurut Isa, realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah disalurkan pemerintah dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Hingga akhir 2022, angka dana pensiun diperkirakan mencapai Rp119 Triliun, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp112,29 r, tahun 2020 Rp104,97 Triliun, tahun 2019 Rp99,75 Triliun, dan tahun 2018 Rp90,82 Triliun. (Ery)