MKD DPR RI Stop Kasus Aduan Terhadap Effendi Simbolon

by
Anggota Komisi I DPR RI dari F-PDIP, Effendi Simbolon. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kode yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Effendi Simbolon. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman membacakan Putusan MKD DPR RI  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

“Perkara  pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” kata Habiburokhman yang juga dihadiri Effendi Simbolon sesuai undangan MKD DPR RI.

Seperti diketahui, MKD DPR RI menerima laporan pengaduan dari perseorangan atas nama Deni sekaligus Ketua Ormas GNPWK, LSM Antartika, dan Pemuda Panca Marga serta Pemuda FKKPI. Mereka mengadukan Effendi Simbolon karena menyatakan TNI seperti ‘gerombolan’ pada saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI serta jajarannya, pekan lalu.

Menurut Habiburrahman, secara  substansi pernyataan teradu (Effendi Simbolon) pada saat rapat kerja Komisi  I DPR RI tanggal 5 September 2022, terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI.

“Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas (kekebalan) untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 a ayat 3 UU MD3,” kata dia.

Sedang terkait dasar penghentian kasus ini oleh MKD DPR RI, juga karena Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 dan  juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD DPR RI.

Putusan MKD Jadi Panduan

Pada kesempatan yang sama Effendi Simbolon menyatakan telah mendengar amar putusan atas aduan kepada dirinya dari berbagai pihak atas apa yang dia sampaikan.

“Saya  mengucapkan terima kasih atas putusan ini. Dan ini merupakan suatu putusan yang dari Mahkamah Kehormatan yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga,” ujar dia seraya kembali menyatakan permohonan maaf kepada teman atau koleganya bila ada yang  kurang nyaman dengan apa yang di sampaikan di raker pekan lalu.

Meski begitu, Effendi  mengingatkan semua pihak, baik  pemerintah, maupun instansi lain tidak boleh melakukan intimidasi. Karena menurutnya, Indonesia adalah  negara hukum dan negara demokrasi, dimana ada supremasi sipil dan menghormati hak azasi manusia.

“Mudah-mudahan yang mendengar ini mengerti apa yang  saya sampaikan,” imbuh Effendi tanpa merinci apa yang dimaksudkan. (Asim)