BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pihak sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemedag) pada anggaran 2018 dan 2019. Kemudian, dua pejabat Kemendag telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kedua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Dalam hal ini, Putu Indra Wijaya juga menjabat Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, sedang Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Penyitaan pertama dilakukan terhadap 10 mobil mewah milik dari tersangka Putu Indra. “10 Unit mobil ini kita tempatkan di suatu gudang yang kita sewa di daerah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Brigjen Cahyono, Rabu (7/9/2022).
Bareskrim juga melakukan penyitaan terhadap 100 gerobak, uang senilai Rp820 juta, lahan seluas 300 meter di Bogor dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar serta sebuah rumah dengan luas 105 meter dengan kisaran harga kurang lebih Rp1,5 miliar.
“Kita masih dalami terkait aset-aset yang yang dimiliki tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan, tersangka Putu telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Ada pengaturan lelang dengan cara mengubah sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” kata Brigjen Cahyono.
Dalam kontraknya diketahui pengadaan disebutkan gerobak sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
Dalam faktanya, pekerjaan ini ada fiktif prosesnya fiktif sehingga yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Sementara untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif.
Kemudian di tahun 2019, Cahyono juga menetapkan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. Uang suap itu digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain. (Kds)