Baleg DPR RI Tegaskan, Revisi UU Kepolisian Tak Bisa ‘By Response’

by
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menilai usulan beberapa pihak untuk merevisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak bisa dilakukan hanya karena merespon kondisi terkini atau ‘by response’ terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Menurut dia, dalam merevisi UU harus berdasarkan pendekatan saintifik, evaluasi menyeluruh, dan objektif.

“Saat ini tayangan televisi menampilkan ‘sinetron’ Sambo, lalu kita merevisi UU Kepolisian karena itu? Salah besar itu, karena merevisi sebuah undang-undang tidak boleh emosional namun harus objektif,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dia mengatakan, DPR sebagai pembuat produk legislasi tidak akan reaktif merespon kondisi yang terjadi di masyarakat namun bersikap cermat dan objektif. Menurut dia, dalam sistem bernegara, Indonesia tidak bisa melakukan revisi undang-undang karena ‘by reponse’.

Willy menjelaskan, dalam negara demokrasi manapun, peran kepolisian harus dimiliki tiap warga negara sehingga harus ada evaluasi menyeluruh atas yang terjadi saat ini di institusi Polri.

“Kita jangan larut dalam proses ‘sinetron’ Sambo, jangan melo-dramatik karena nanti bisa masuk ‘jebakan batmen’. DPR sebagai pembuat undang-undang tidak reaktif namun akan melihat persoalan secara cermat dan objektif,” ujarnya.

Dia mengatakan, tidak bisa ketika ada persoalan, lalu solusinya dengan merevisi sebuah undang-undang. Menurut dia, bisa jadi persoalan itu muncul bukan karena di level aturan namun pada implementasi dan pengawasan di lapangan. (Jimmy)