Program SDC, Upaya Tanggulangi Pengangguran dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah

by
Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemnaker Agung Nur Rohmad (dua dari kiri) beri sambutan saat Sosialisasi Pembentukan SDC di Kendal. (Foto: Ist.)

BERITABUANA.CO, KENDAL –  Kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini kian meningkat sehingga harus memunculkan pengembangan inovasi dan terobosan baru. Menjawab hal itu, menurut Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemnaker Agung Nur Rohmad adalah dengan mengatasi kebutuhan dan masalah yang muncul, dari ketidakpastian dan ambiguitas saat ini.

Sehubungan hal itu, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun melalui Ditjen Binalavotas, senantiasa melakukan langkah-langkah inovasi dalam upaya mengembangkan pelatihan sebagai jawaban atas tantangan kompleksitas  ketenagakerjaan. “Dan salah satu upaya yang kami lakukan adalah melalui pembentukan Skill Development Centre (SDC),” kata Agung Nur Rohmad di Kendal, Senin (15/8/2022).

Dalam sosialisasi Pembentukan Skill Development Centre (SDC) di Kendal ini dia juga menyebutkan bahwa hal itu sejalan dengan tema besar peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022 “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, pengembangan pelatihan vokasi, mencetak tenaga kerja kompeten dan berdaya saing.

Agung Nur Rohmad lebih jauh menjelaskan, dalam rangka mempercepat pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, diperlukan mobilisasi dan optimalisasi pendayagunaan seluruh potensi dan instalasi pelatihan kerja di semua sektor. Untuk itu, ujarnya, dari pusat hingga daerah secara sinergik dan harmonis sebagai satu kesatuan.

Diungkapkan, pada tahun 2018, melalui kesepakatan (MOU) empat kementerian yaitu Kementerian PPN/Bapennas, Kemnaker, Kemenperin, Kemendikbud, serta KADIN merumuskan konsep Skill Development Center (SDC). SDC hadir sebagai salah satu langkah inovasi untuk peningkatan kompetensi SDM.

“Kehadiran SDC ini juga dalam rangka penanggulangan pengangguran, peningkatan produktivitas dan daya saing, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat di daerah,” tuturnya.

Adapun kelembagaan SDC, menurut Agung Nur Rohmad, melibatkan empat unsur utama pemangku kepentingan peningkatan kompetensi SDM. Mengenai empat unsur itu adalahAcademic (Lembaga Diklat), Business (DuDi), Government (Pemerintah) dan Community (Assosisi Profesi) – ABGC.

Empat unsur inilah, lanjutnya, yang berperan dan berfungsi sebagai penggerak, promotor, dan fasilitator peningkatan kerja sama, koordinasi, keterpaduan dan sinergitas kebijakan, program dan kegiatan peningkatan kompetensi, profesionalitas dan produktivitas tenaga kerja di daerah.

Sejak tahun 2018 hingga kini, jelasnya, telah terbentuk 21 lokasi SDC di tingkat kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Pola penanganan masalah ketenagakerjaan dengan memberdayakan semua sumber daya dan kearifan lokal daerah, sebagaimana konsep dasar SDC dipandang sangat strategis.

Selain itu, kata Nur Rohmad,  SDC merupakan agenda prioritas nasional. Jadi, hal ini sebagai wujud nyata semangat desentralisasi ketenagakerjaan. (Syaifullah H)