Para Korban Mafia Tanah Mengadu, Mohon Ketegasan Menteri ART/BPN atas Kepemilikan Tanahnya

by
by
Para korban mafia tanah saat memberikan terstimone usai mengadu ke Menteri ART/BPN guna meminta keadilan akibat penyerobotan tanah miliknya oleh pihak lain

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sembilan orang korban korban ‘mafia tanah’ mengadu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Mereka berharap pemerintah bisa secepatnya memberi kepastian hukum dan menindak para mafia tanah di Indonesia. Termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN sendiri.

“Kami, korban mafia tanah ini sangat berharap campur tangan pemerintah, khususnya Pak Menteri ATR/BPN. Sudah puluhan tahun kami mencari keadilan, lapor sana sini namun tidak ada kepastian. Padahal itu jelas tanah kami yang diserobot, tetapi justru kami yang menderita,” ujar Muchtar Tompo yang merupakan ahli waris Fachruddin Daeng Romo, salah seorang korban mafia tanah kepada wartawan, Senin (15/8/2022), di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, para korban mafia tanah juga mendapat pendampingan dari Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) yang diketuai Ahmad Kurnia Soerawidjaya, selaku mantan wartawan senior.

Menurut Mochtar, dirinya sudah lebih dari 20 tahun berjuang untuk mencari keadilan atas kepemilikan tanah miliknya yang telah ‘dicaplok’ para mafia tanah tersebut. Termasuk juga mengadukan masalahnya kepada anggota DPR RI.

Sudah tidak terhitung berapa biaya dan tenaga yang telah dikeluarkan hanya demi mempertahankan hak keluarganya. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah dilakukannya. Tapi hingga kini, lahan tersebut masih belum bisa dia kuasai kembali.

“Meskipun gugatan kami, telah dikabulkan dari tingkat pengadilan, banding, kasasi, hingga PK, namun hingga kini lahan milik kami masih dikuasai pihak lain. Semoga Pak. Menteri Hadi Tjahyono bisa bertindak tegas terhadap mafia tanah itu. Kami berharap apa yang kami perjuangkan ini segera bisa terwujud,” kata Muchtar Tompo.

Pria yang dikenal tegas ini menuturkan, bahwa pamannya, Fachruddin Daeng Romo, merupakan pemilik lahan tanah seluas 55,7674 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasusnya bermula saat tanggal 24 September 1980 silam, pamanya (Fachruddin Daeng Romo – red) hendak memperpanjang pengajuan sertifikat Lahan eks HGU dengan nomor 2,3,4,5 dan 6 tahun 1965, ke Badan Pertanahan Negara.

Kemudian pada tanggal 5 Januari 1981, Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Tata Guna Lahan mengeluarkan Surat fatwa atas nama I Made Sandi.

Padahal, pamannya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak tanah tersebut kepada pihak lain. Diduga, tanah tersebut sudah beralih dan dikuasai pihak lain lantaran adanya campur tangan kebijakan yang tidak sesuai dari oknum BPN.

“Jadi, lahan kami dikuasai oleh pihak lain hanya bermodalkan selembar surat SK Gubernur. Itu modusnya yang kami temuan di lapangan,” ungkap Mochtar.

Tidak terima hal tersebut, dirinya selaku ahli waris melaporkan mantan Kepala BPN Makassar ke polisi. Karena diduga telah menerbitkan sertifikat pada 2003. Memecah hamparan tanah seluas 21 hektar ke Pemrov dan 15 hektar ke Pemkot Makassar.

Bahkan ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya mulai dari tingkat Pengadilan, Banding, kasasi dan PK berhasil dimenangkannya. Namun lahan tersebut hingga saat ini masih dikuasai pihak lain.

Karena itu Muchtar mendesak Menteri ATR/BPN mampu bertindak tegas dalam menghadapi ulah para mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia.

Hal serupa juga dialami Patrick Tirta Hartanto. Pemilik lahan seluas 1.800 meter persegi dengan Sertifikat No.1201 yang terletak di Karang Tengah atas nama ibunya Susanti Widjaja. Lahan yang sudah bersertifikat dan sudah dipatoknya dengan plang nama, tiba-tiba hilang karena diserobot pihak lain.

“Saya sudah memiliki sertifikat sejak lama, kenapa tiba-tiba ada yang mengaku memiliki sertifikat dilahan tersebut. Kok bisa ya,” ujar Patrick dengan nada putus asa.

Sementara itu, Bustomi Daud penggarap lahan di Kelurahan Warnasari, Cilegon, Banten berharap Hadi Tjahjanto mengabulkan permohonan warga masyarakat yang selama ini menggarap lahan yang saat ini diklaim sebagai milik PT Krakatau Steel, di Cilegon, Banten.

“Saya sangat berharap sikap tegas Pak Menteri, apalagi beliau kan mantan Panglima TNI. Semoga beliau bisa memahami jeritan rakyat ini. Saya cuma ingin diperlakukan seadil-adilnya,” ujarnya.

Korban lain, bernama Annie Sri Cahyani, yang tanah miliknya di Tangeran Selatan, Banten, juga diserobot orang dengan kemunculan surat siluman yang diduga dari oknum BPN. Dirinya saat ini hanya bisa pasrah dan menunggu keajaiban Tuhan, setelah bertahun – tahun berjuang untuk mendapatkan haknya.

“Saya hanya bisa berdoa, semoga Tuhan memberikan keajaiban atas keadilan ini. Dan saya sangat berharap pemerintah, dalam hal ini Pak Menteri bisa memahami penderitaan kami, para korban mafia tanah,” ujarnya.

Dan menurutnya, masih banyak lagi korban mafia tanah di Indonesia yang berharap lahan miliknya, termasuk yang sudah bersertifikat, tidak mampu menguasai lahannya lantaran terbit sertifikat lain dilahan tersebut. Oisa