Tangkap Buronan Indonesia di Singapura, Pengamat: Perlunya Political Will dari Pemerintah

by
Praktisi Hukum Widi Syailendra. (Foto: Jal)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Praktisi Hukum Widi Syailendra menilai upaya Kejaksaan Agung menangkap bos Duta Palma, Surya Darmadi yang diduga berada di Singapura akan sulit dilakukan. Pasalnya, perjanjian ekstradisi antara kedua negara belum diratifikasi. Karena itu, Widi menilai penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak bisa dibiarkan sendiri.

“Harus ada political will dari pemerintah untuk membantu Kejaksaan Agung mengusut kasus ini. Tidak tepat bila Kejaksaan harus bekerja sendiri,” kata Widi kepada awak media, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Widi juga mengatakan, Singapura kerap menjadi tempat pelarian orang-orang bermasalah dari Indonesia. Karenanya, pelarian Surya Darmadi alias Apeng di Singapura bukanlah hal baru.

Selain Apeng, ada beberapa nama lain yang terjerat kasus korupsi melarikan diri ke Singapura, seperti Hartawan Aluwi (buronan kasus Bank Century), Adelin Lis (kasus korupsi dan pembalakan liar), termasuk Sjamsul Nursalim yang terlibat kasus korupsi BLBI.

Selain buronan, Singapura juga kerap dijadikan tempat bersembunyi bagi para pengemplang pajak. Dalam catatan Kementerian Keuangan, harta 7.997 wajib pajak bersembunyi di Singapura, dengan total mencapai Rp56,9 Triliun.

Karena itu, menurut Widi, upaya Kejaksaan Agung menangkap Surya Darmadi menjadi penting dilakukan, termasuk mendapat dukungan serius dari pemerintah. Apalagi, Widi melanjutkan, potensi adanya ‘orang kuat’ di belakang Surya Darmadi bisa saja terjadi.

“Pemerintah harus mempercepat proses ratifikasi, bukan semata sebagai kewajibannya, tapi untuk memberikan efek gentar bagi Surya Darmadi maupun pelaku-pelaku kejahatan lain,” imbau Widi.

Di sisi lain, dalam pengusutan kasus Duta Palma, Kejaksaan mendapat perlawanan. Lima perusahaan kebun sawit yang tergabung dalam Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka menggugat Kejagung setelah dilakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap aset perusahaan. Dalam situs resmi PN Pekanbaru, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022). Gugatan teregister dengan nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

Adapun penggugat selaku pemohon yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan pihak tergugat selaku termohon yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (Jal)