BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, penggugat Uji Materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak perlu kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak legalisasi ganja medis. Penolakan MK tersebut bukan berarti menyudahi perjuangan pemohon legalisasi ganja medis.
“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma, masih ada harapan,” kata Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Seperti diketahui, MK sudah memutuskan Uji Materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimohon oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Naflah Murhayanti, Ibu dari anak penderita celebral palsy yang membutuhkan ganja medis.
Dalam perjuangan untuk mengobati atau menyembuhkan anaknya, pemohon meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat 1 UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis, serta menyatakan Pasal 8 ayat 1 inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. Tetapi dalam putusannya, MK menolak legalisasi ganja medis dan mendorong kajian lebih mendalam terkait ganja untuk alasan kesehatan.
Melanjutkan tanggapannya, Arsul Sani mengatakan, jalan lain yang bisa ditempuh oleh pihak pemohon adalah legislatif review. Sementara yang ditolak MK adalah judicial review. Sebab judicial review ini tidak menyebutkan bahwa pasal itu tidak boleh dirubah.
“Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lagi.
Dalam pandangannya, MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, dimana bunyi Pasal 8 ayat 1, kalau pembentuk UU sepakat memutuskan, maka boleh diubah.
Dikatakan, Fraksi PPP DPR memang menginginkan relaksasi, tetapi dengan aturan yang ketat. Tetapi kata Arsul lagi, yang dibicarakan tidak bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tetapi untuk medis dan dengan aturan yang ketat.
Terkait adanya gugatan legalisasi ganja medis ini, Arsul mengatakan Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dan membahas pada masa sidang berikutnya. Pembahasan dilakukan dengan mengundang para dokter dan ahli farmasi untuk berdiskusi dan mencari serta mengumpulkan masukan.
“Tetapi sekali lagi , ingat jangan ada pembelokan, bahwa DPR atau komisi iii tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit maka itu bisa dipergunakan,” jelas Arsul. (Asim)