Kewenangan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub dari Polri, KMI: Akan Ada Pembengkakan Anggaran

by
Edi Homaidi
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Humas KMI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), masih menjadi sorotan berbagai pihak. Termasuk Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi yang justru mengkhawatirkan akan ada pembengkakan biaya, jika direalisasikan.

“Kewenangan penerbitan SIM yang selama ini ditangani Polri, sudah sangat baik. Jadi nggak perlu diambil alih Kemenhub,” ujqr Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022), menanggapi wacana kewenangan penerbitan SIM untuk diserahkan kepada Kemenhub tersebut.

Dalam penerbitan SIM, lanjut Edi Homaidi, Polri menjalankan fungsi di bidang pemerintahan yang bersifat umum. Apalagi, hanya institusi Polri lah yang memiliki sarana dan prasarana penerbitan SIM, yang bahkan sudah terhubung ke seluruh Indonesia dan berjalan cukup lama.

“Jika Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan tersebut, berapa anggaran yang akan dikeluarkan dari APBN kita? Belum lagi dampak pada pelayanan yang tentunya akan terdampak Akibat pengalihan kewenangan penerbitan SIM nanti,” tambahnya.

Lagi pula, menurut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang selama ini dilakukan Polri, sudah sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Karenanya, ia yakin UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Dengan ditangani Polri, jistru kewenangan tersebut akan mempermudah Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan, seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan. Kurang tepat jika kewenangan ini dialihkan ke Kemenhub,” tutup Edi Homaidi.

Diketahui, wacana penerbitan SIM oleh Kemenhub digontorkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurut dia, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang Kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. (Jimmy)