Politisi PDI P Berpesan, Hati-Hati Tunjuk Komisaris dan Direksi BUMN

by
Politisi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Negara BUMN diminta untuk berhati-hati dalam menunjuk komisaris dan direksi BUMN. Demikian juga dalam tata kelolanya, baik Presiden, Menteri BUMN serta komisaris dan direksi harus mengerti prinsip-prinsip tata kelolanya.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Irmadi Lubis kepada media di Jakarta, Kamis (16/6/2022), terkait aturan baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang tanggung jawab yang diemban komisaris perusahaan ‘plat merah’ milik Negara.

Dalam aturan baru tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang dalam pengawasan mereka rugi.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan dan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Irmadi Lubis, Anggota Komisi V dan pernah duduk di Komisi VI DPR RI ini mengingatkan, UU tentang BUMN telah mengatur tata kelola usaha BUMN yang baik, yang sudah tidak lagi berorientasi pada kerugian, meski dikecualikan jika untuk penugasan kebijakan pemerintah.

Kemudian sambung dia, di dalam UU Perseroan Terbatas (PT), telah diatur bahwa komisaris dan direksi bertanggungjawab atas pengusahaan sehari-hari kepada pemegang saham. Dalam hal BUMN ini disebut Irmadi, posisi pemerintah diwakilkan pada Menteri BUMN sebagai pemegang saham.

“Disini asal usul mengenai aturan apabila melanggar UU Perseroan Terbatas dan UU Keuangan Negara , maka kerugian ditanggung oleh komisaris dan direksi itu,” jelas politisi PDI P dari Sumatera Utara ini.

Irmadi mencontohkan, jika kerugian BUMN disebabkan karena moral hazard, konflik kepentingan, untuk memperkaya diri sendiri, atau melanggar UU Keuangan Negara. Dalam hal ini dia mengingatkan, yang mengatur prinsipnya adalah tertib mengikuti standar operasi prosedur, transparan, bertanggungjawab, keadilan dan kepatutan.

“Ini sudah diatur yang harus jadi pedoman bagi komisaris dan direksi,” imbuhnya.

Dengan demikian, Irmadi berpendapat, tidak otomatis semua direksi harus menanggung kerugian BUMN. Sebab tambah dia, yang namanya usaha, kalau sudah mengikuti tata kelola yang baik, tapi karena kondisi ekonomi diluar memburuk akibat fluktuasi ekonomi, termasuk yang dikecualikan.

“Dahulu, kebijakan penugasan dari pemerintah asa penerbangan perintis Merpati yang dikelola boleh merugi. Sekarang tidak ada lagi. Penerbangan Citilink dan Garuda sekarang komersial, tidak boleh rugi lagi atau sudah mencari keuntungan,” katanya mencontohkan.

Mengenai definisi BUMN ini, Irmadi menjelaskan BUMN terdiri dari BU , yakni badan usaha dan MN yaitu milik negara. Kalau badan usaha tunduk pada UU tentang Perseroan Terbatas, maka milik negara tunduk pada rejim UU tentang Keuangan Negara. Karena iti dia meminta supaya berhati-hati di dalam mengelola usaha BUMN. (Asim)