Soal Kasus PT Titan, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kasusnya

by
Karyawan demo. (Ilustrasi/Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Haposan Hutagalung, Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy, angkat bicara soal kasus yang menimpa PT PT Titan Infra Energy. Dalam perbincangan di akun channel youtube Serambi Adi Warman yang menjelaskan kronologi kasus PT Titan Infra Energy hingga membuat PT Titan Infra Energy dalam dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibekukkan rekeningnya beberapa waktu lalu.

Haposan juga mengungkapkan dampak dari pembekuaan 40 rekening Titan Group sebelum lebaran kemarin Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan menjadi tergangu.

“Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan saat menjawab pertanyaan dari pembawa acara dalam channel YouTube tersebut.

Menurut Haposan seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi karana hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.

“Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan,” ujar Haposan dalam video yang berjudul Maraknya Industrial Hukum – Pemblokiran Rekening Bank PT Titan Infra Energy itu.

Dalam video juga dijelaskan Haposan soal perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri itu merupakan perkara yang sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.

”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” tambahnya.

Sebelumnya beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT Titan. Hal itu terjadi arena Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nypris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir Bank Mandiri.

Sementara itu Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening Milik Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengang kasus dugaan TPPU yang menimpa PT Titan Infra Energy. (Kds)