Baleg DPR RI Minta RUU Dikdok Atur Keterlibatan Negara Perkuat SDM Kedokteran

by
Politisi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Irmadi Lubis menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Dokter (RUU Dikdok), harus mengatur terkait keterlibatan negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di bidang kedokteran.

“Bagaimana peran negara harus nyata yang diatur dalam RUU Pendidikan Kedokteran ini, seperti negara miliki AKABRI, Akademi Kepolisian, dan STPDN yang bukan pendidikan biasa,” kata Irmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Irmadi menilai peran besar negara dalam meningkatkan SDM tersebut ditunjukkan dengan dukungan penuh terhadap ketersediaan teknologi kedokteran yang digunakan para calon dokter. Karena menurut dia, tidak ada universitas yang sanggup untuk mengikuti perkembangan teknologi di bidang kedokteran untuk digunakan para calon dokter sehingga harus dibantu negara.

“RUU Pendidikan Kedokteran ini harus diarahkan bagaimana negara melindungi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia,” ujar politisi PDI Perjuangan ini seraya menilai perlu ada perubahan paradigma dengan harus menegaskan tugas konstitusional negara dalam melindungi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia dan dokter menjadi alat untuk menjalankan tugas tersebut.

Sementara Anggota Baleg DPR RI Santoso dalam RUU Dikdok harus berisi materi yang komprehensif terkait bagaimana keterlibatan negara dalam sistem pendidikan kedokteran. Keterlibatan negara tersebut menurut dia bisa dilakukan melalui dukungan anggaran terhadap lembag-lembaga yang berkorelasi dengan pendidikan dan SDM di bidang kedokteran.

“Dukungan tersebut agar SDM dokter kita bisa berkompetisi dengan negara lain sehingga harus didukung dengan anggaran yang memadai,” katanya.

Menjawab pertanyaan baleg DPR RI, Ketua Umum IDI Adib Khumaidi mengatakan lembaganya mendukung penuh DPR dalam menyelesaikan RUU Dikdok sebagai upaya perbaikan dan transformasi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Menurut dia, RUU tersebut juga sebagai bagian dalam transformasi pendidikan kedokteran untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan global.

IDI menilai RUU tersebut sebagai solusi untuj penguatab pelayanan primer kesehatan dan pemerataan distribusi dokter di seluruh Indonesia. Berdasarkan data IDI, Indonesia membutuhkan banyak dokter spesialis, misalnya saat ini dokter spesialis anak ada 4.800 dokter. Sementara itu produksi dokter spesialis anak tiap tahun sebanyak 250-300 dokter padahal kebutuhannya 15 ribu dokter. (Asim)