Tim Khusus Polda Metro Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tangerang Kota

by
Rilis Pengungkapan Pembunuhan Berencana di Tangerang Kota. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim khusus Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Bayu Samudra (19) yang mayatnya ditemukan di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada dua orang yang menjadi pelaku pembunuhan Bayu Samudra. Masing-masing pelaku berinisial FR (21) dan DF (18).

“Tersangka ada dua, pertama FR (21) berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi. Kemudian DF (18) berperan sebagai pembantu eksekutor,” kata Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Ia menjelaskan, aksi pembunuhan ini direncanakan oleh kedua tersangka karena dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban.

“Karena DF, yang wanita ini seringkali dihubungi dan diajak korban untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan berencana ini antara lain pakaian, SIM card, topi berwarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter, dan sepeda motor.

“Barang bukti turut disita,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.(CS)