Edi Homaidi: Supremasi Hukum Masih Setengah-Setengah Dijalankan

by
Edi
Direktur Eksekutif Salemba Institute, Edi Homaidi. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Eksekutif Salemba Institute (SI) Edi Homaidi menyoroti perjalanan Reformasi di Indonesia, yang telah memasuki usia ke-24 tahun, pada Sabtu (21/5/2022) kemarin, utamanya terkait dengan supremasi hukum di Tanah Air. Dia menilai kalau supremasi hukum, sebenarnya masih setengah-setengah bisa berhasil dijalankan.

“Untuk mencapai supremasi yang ideal, maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum,” kata Edi Homaidi dihubungi beritabuana.co, Minggu (22/5/2022).

Sayangnya, menurut penilaian Edi, masih banyak putusan pengadilan yang terasa berlawanan dengan rasa keadilan yang semata menjalankan supremasi hukum, karena dibuat dengan pertimbangan hukum yang dangkal.

“Jangan lupa, gagasan negara hukum berbicara tentang bagaimana hukum seharusnya berfokus pada warga negara agar seimbang dalam duduk berdampingan dengan pemerintah. Karena itu, esensi negara hukum adalah hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan,’ sebut dia.

Berangkat dari pemahaman itu, lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, supremasi hukum semestinya berbicara tentang untuk siapa hukum dibuat. Sebuah hukum negara menjadi istimewa karena punya daya paksa, yaitu mengatur dan menertibkan.

“Pertanyaannya, mengatur untuk tujuan apa dan demi kepentingan siapa? Bila hukum dibuat untuk aktor-aktor politik yang ingin mengamankan dan memperbesar kekayaan dan kekuasaan mereka, tentu saja hukum hanya mengatur agar kondisi aman dan stabil bagi kelompok ini. Soal hak asasi dan perlindungan lingkungan bukan bagian dari gagasan yang menjadi pertimbangan,” ujarnya

Supremasi hukum, lanjut Edi adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan, dan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

“Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Saya berharap menjelang habis periode pemerintahan ini, Presiden Jokowi mampu menuntaskan supremasi hukum inj,” demikian Edi Homaidi. (Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.