BERITABUANA.CO, DEPOK – Wakil Walikota (Wawalkot) Depok sampaikan 5 syarat bagi warga, yang berhak menerima program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Pertama, penerima adalah masyarakat miskin ber-KTP Depok. Kedua, penerima terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saat ini Kota Depok memiliki 984.710 jiwa atau 326.506 Kepala Keluarga, yang terdata dalam DTKS,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Syarat ketiga, sambungnya, jika belum terdata dalam DTKS, masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
“Dalam waktu dekat, warga, RT-RW, Lurah dapat mendaftarkan langsung ke aplikasi yang sedang Pemkot Depok siapkan, yaitu aplikasi Kota Depok Data Masyarakat Miskin atau Kode D’Maskin,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, syarat kelima adalah, penerima program KDS yang terdata dalam DTKS, namun belum menerima bantuan apapun dari Kementerian Sosial.
Seperti urainya, bagi yang tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai dan lain-lain.
“Bagi masyarakat yang mengetahui, ada warga menerima bantuan sosial dari pusat atau KDS bukan masuk dalam kriteria miskin, dapat laporkan ke Dinsos,” sambungnya.
Nanti, tandasnya, Pemkot memverifikasi ulang, jika ternyata benar tidak miskin, maka Dinsos mencabut sebagai penerima bantuan sosial tersebut.
“Laporan tersebut berupa nama penerima, alamat lengkap, penerima bantuan apa, foto rumah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi meluncurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS), pada September 2021.
KDS merupakan Kartu identitas yang berfungsi sebagai Social Security Card Depok berbentuk Kartu ATM.
Kartu itu, terintegrasi dengan satu data kemiskinan untuk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial atau masyarakat pra-sejahtera.
Tentu, tujuannya agar warga pra-sejahtera mendapatkan berbagai bantuan sosial.
Adapun jaminan perlindungan sosial tersebut, seperti pemenuhan akses layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi di Kota Depok.
Sedangkan parameter kemiskinannya, berdasarkan ketetapan Pemkot Depok, agar program Penanggulangan Sosial itu, lebih tepat sasaran dan akuntabel. (Rki)