BERITABUANA.CO, KUPANG – Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTT memberi apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya yang telah berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan.
Demikian Pernyataan Pers Ketua JOIN Wilayah NTT, Joey Rihi Ga pada Jumat (06/05/2022), menanggapi informasi tertangkapnya para pelaku penganiayaan wartawan Fabi Latuan oleh tim Buser Polres Kupang Kota pada Kamis (5/5/2022)
“Mewakili JOIN NTT, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Polda NTT. Khususnya kepada Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya, yang telah mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap rekan seprofesi kami,” jelas Joey Rihi Ga.
Menurut Joey Rihi Ga, penangkapan ini menunjukkan kerja keras dan maksimal mengejar dan menangkap para pelaku.
“Penangkapan para pelaku penganiaya wartawan Fabi Latuan, telah memenuhi sebagian dari rasa keadilan para pekerja pers di NTT,’ tandas Joey Rihi Ga. Terutama keadilan bagi korban, Fabi Latuan kata Joey Rihi Ga, yang telah menderita secara fisik dan psikis akibat aksi bejat para pelaku (preman) beberapa waktu lalu (26/04/2022) di gerbang masuk/keluar Kantor PD PT. Flobamor Kota Kupang.
“Kinerja pak Kapolresta Kupang dan jajarannya ini patut didukung semua elemen masyarakat, sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Kupang,” tandas Pemred seputar NTT.com ini.
Ditambahkan Joey Rihi Ga, terutama rasa aman dan nyaman bagi para pekerja pers di wilayah Kota Kupang dalam menjalankan profesinya sehari-hari, tanpa ancaman tindakan premanisme.
“Alasannya, Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. Sehingga tidak dibenarkan dan tidak boleh seorang pun bertindak kasar dan anarkis terhadap wartawan. Apalagi meneror wartawan dengan aksi premanisme untuk membungkam kerja pers atau wartawan,” urainya.
Mengakhiri pernyataan persnya, Joey Rihi Ga menitipkan sejumlah pesan kepada Polresta Kupang mewakili JOIN NTT. Pertama, meminta Kapolresta Kupang dan jajarannya tetap melakukan upaya menangkap salah satu pelaku, yang saat ini masih buron, agar turut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan-rekanya yang lain.
“Kedua, mendalami motif tindakan penganiayaan para preman terhadap wartawan dan Pemred media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan” pintanya.
Dan ketiga, lanjutnya, mengusut hingga tuntas dan terang benderang siapa dalang atau aktor intelektual yang merencanakan aksi premanisme itu.
Untuk itu Joey Rihi Ga mengajak solidaritas para pegiat pers (organisasi wartawan dan organisasi media), Ormas, LSM dan pegiat anti korupsi serta organisasi mahasiswa yang mencintai demokrasi dan kebebasan pers, agar bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai ada titik terang motif dan aktor dibalik tindakan tidak terpuji ini dan hukuman yang adil bagi para pelaku dan aktor dibaliknya. (iir)