Dittipidsiber Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka, Edi Homaidi: Beri Hukuman Setimpal

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Gerak cepat Dittipidsiber Bareskrim Polri ini dinilai Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022), sebagai langkah yang tepat dan patut diapresiasi.

Edi juga meminta kepada Kepolisian agar pelaku (Saifuddin Ibrahim) harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum, jika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini perlu agar toleransi keagamaan terus terjada di Indonesia.

“Kami meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifudin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama, agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera,” ujarnya

Di sisi lain, eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga meminta kepada untuk masyarakat tetap tenang, tidak tersulut emosis atas apa yang telah dperbuat Saifuddin Ibrahim itu.

“Kita menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Jadi kami minta semua pihak tetap tenang,” imbuh Edi Homaidi.

Sebelumnya Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu, sebagai tersangka.

Namun, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

“Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan,” kata dia seraya menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham). ***