PT SLS Ogah Serahkan SLKK ke Penyewa Kapal Karena Pembayaran Belum Lunas

by
Fauzie, SH, kuasa hukum tergugat di PN Jakarta Utara. (Foto: Sormin)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan antara ADS dengan PT Selat Labuan Sakti (SLS) batal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara lantaran saksi yang dihadirkan tak jadi diperiksa.

“Untuk itu, minggu depan kita lanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat ya,” kata Srutopo Mulyono, SH, ketua majelis hakim sambil menutup sidang, Senin (28/3/2022).

Usai sidang, Fauzie, SH yang didampingi Ehsam Amar Nizamuddin, SH dan juga Komisari PT SLS, Wahida, serta Direktur PT SLS Rifani Nurinayah menyampaikan bahwa pihaknya tak mau menyerahkan menyerahkan Surat Laporan Kecelakaan Kapal (SLKK) kepada ADS selaku penggugat yang menyewa kapal atau tongkang.

“Kami tidak mau menyerahkan SLKK ke penggugat karena pembayaran sewa kapal kami belum beres,” kata Fauzie.

Menurut Fauzie, kekurangan yang belum dibayar penggugat sekitar Rp 400 juta. Dan ia meminta supaya dibayar dulu.

“Anehnya klien kami digugat Rp 5 miliar. Setelah beberapa kali mediasi turun menjadi Rp 876 juta. Kami menolak semua. Maka perkara ini tetap lanjut,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur PT SLS Rifani Nurinayah, menjelaskan kronologis peristiwa yang membuat perusahaannya digugat.

“Awalnya penggugat mencari kapal untuk antar barang dengan hitungan sekali jalan atau rit. Tapi selesai rit pertama pembayaran belum lunas,” katanya kepada beritabuana.co.

Namun kemudian, penggugat melakukan kontrak lagi dengan tergugat dengan cara carter per bulan.

“Bahkan di rit pertama pernah kami mau bongkar paksa barangnya pas kapal tiba di Tegal karena pembayaran belum diselesaikan. Yang masih kurang sekitar Rp 400 juta,” terangnya.

Selanjutnya di kontrak kedua tergugat menyediakan transportasi berupa kapal untuk mengantar barang berupa badan jalan dari Jakarta ke Samarinda.

“Namun tiba-tiba musibah terjadi yaitu ombak besar datang dan angin kencang pas kapal kami berada di sekitar laut Karimun – Jawa,” kata Rifani Nurinayah dengan sedih.

Bahkan BMKG saat itu sudah memberikan peringatan soal cuaca yang tidak bersahabat.

“Karena ombak besar dan angin kencang, muatan kapal itu jadi terbalik,” ujarnya penuh haru.

Atas peristiwa tersebut, pihak penggugat meminta agar tergugat memberikan SLKK. Tetapi tergugat tidak mau karena merasa pembayaran kontrak kapal kepada tergugat belum dibereskan.

Hingga berita ini diturunkan, baik kuasa hukum penggugat belum dapat dimintai keterangan. (Sormin)