JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari di Sidang Berikutnya

by
Penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan eksepsi di persidangan. (Foto : Sormin)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait eksepsi penasehat hukum terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan akan memberikan jawaban secara resmi pada sidang berikutnya

“Kami akan tanggapi pada sidang berikutnya yang mulia,” kata Baringin Sianturi, SH, jaksa penuntut umum, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Menurut jaksa, tanggapan atas eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa itu akan disampaikan secara tertulis.

“Secara tertulis yang mulia,” tambah Baringin Sianturi kepada majelis hakim yang diketuai Rudi Kindarto, SH.

Sebelumnya, penasehat hukum kedua terdakwa menilai uraian dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

“Karena itu, kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim menyatakan dakwaan saudara penuntut umum batal demi hukum,” pinta para penasehat hukum di persidangan.

Diketahui, kasus yang melaporkan kedua terdakwa yakni berinisial SYD, kuasa hukum AS.

Dalam kasus itu, jaksa menyebut terdakwa diduga memposting dokumen pribadi milik korban AS ke akun istagramnya.

Kemudian jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, lebih subsider sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) tentang ITE. (Sormin)