Permenaker 2/2022 Direvisi,  KSPSI – KSPI Apresiasi Menaker

by
Menaker Ida Fauziyah bersama Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (Foto: Humas Kemnaker).

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Apresiasi tersebut disampaikan langsung  Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal kepada Menaker Ida Fauziyah di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022. “Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif. Karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa,” ungkapnya.

Andi juga menyebutkan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.  Senada dengan itu itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dalam kesempatan ini Iqbal juga nenyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” kata Iqbal seraya mengucapkan, atas  atas nama buruh, juga menyampaikan terima kasih. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *