TWK Konstitusional, Setara Institute Minta BKN dan KPK Segera Ambil Sikap

by
Ketua Setara Institute, Hendardi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setara Institute menilai Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  legal dan konstitusional. Bahkan, secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional

Hal itu ditegaskan Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/9/2021) menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

Dalam putusannya, lanjut Hendardi, MA juga menyebut, TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN.

“Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK,  selanjutnya menjadi domain pemerintah. Karena organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian, lanjutnya adalah BKN,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Inisiator Human Security Initiative (HSI), BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan. Pihaknya juga berharap dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK.

“Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi,” kata dia lagi.

Namun demikian, problem implementasi norma, oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, ujar pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

“Artinya, pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara,” ujarnya (Efp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *