Jabat Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Filep Siap Kawal Peraturan Pemerintah

by
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, SH., M.Hum. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Senator asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., berkomitmen untuk mengawal Peraturan Pemerintah (PP), yang akan maupun sedang dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru. Sebab menurut dia, kepercayaan yang diberikan padanya adalah bentuk pengabdiannya pada tanah Papua.

“Ketika saya dipilih, saya langsung mengerti langkah-langkah apa yang akan saya lakukan, terutama saat posisi Papua melalui UU Otsus yang baru, harus mendapatkan penguatan atau afirmasi terus-menerus secara legislasi,” kata Filep kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Fielp, kepercayaan ini merupakan sebuah amanah luar biasa, mengingat Komite I DPD RI merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, dan mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Adapun lingkup tugas Komite I DPD RI sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, seperti Pemerintah Daerah; Hubungan Pusat dan Daerah serta antar Daerah; Pembentukan, pemekaran dan penggabungan Daerah; Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan permasalahan Daerah di wilayah perbatasan negara.

Dengan melihat besarnya beban kerja di atas, dan krusialnya posisi Komite 1 DPD RI, maka perjuangan Filep ini terbilang sangat strategis, terutama bila dikaitkan dengan eksistensi UU Otsus Papua yang baru, utamanya hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal itu sejalan dengan kelahiran UU Otsus Papua yang baru, yang juga merupakan bagian dari jasa dia dan rekan-rekannya yang sebelumnya juga berada di Komite I DPD RI.

Dalam catatan redaksi, kehadiran Senator Papua Barat ini memang sangat memberikan warna tersendiri dalam pergolakan politik tanah air, khususnya mengenai problem-problem mendasar di Papua. Selanjutnya menurut Filep, tugas terpenting sekarang ialah menginisiasi dan sekaligus mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang akan dan sedang dibuat sebagai turunan dari UU Otsus Papua yang baru.

“Kita tidak boleh berpangku tangan lagi. Kita justru harus segera bergandeng tangan untuk menginisiasi dan mengawal berbagai Peraturan Pemerintah yang dibuat supaya UU Otsus Papua yang baru, segera dapat dieksekusi. Masyarakat Papua harus menyadari bahwa Peraturan Pemerintah yang akan saya inisiasi dan kawal pembentukannya, akan mampu memberikan dampak signifikan bagi perbaikan hajat hidup Orang Papua, terutama agar anak-anak Papua dihormati martabatnya, sekaligus dapat menjadi motor pembangunan di tanahnya sendiri,” demikian Filep menambahkan.

Sebagaimana diketahui, UU Otsus Papua yang baru menyisakan pekerjaan rumah baru, yaitu pembuatan berbagai regulasi turunannya, terutama Peraturan Pemerintah. Cita-cita Filep melalui Komite I DPD RI di atas, merupakan langkah besar untuk membuat Papua menjadi lebih baik, terutama bagi mereka yang selama ini terabaikan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *