BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya Baznas akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi Baznas daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad, MA dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/4/2021).
Prof Noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, BAZNAS mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%.
“Sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa itu MUI menetapkan besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%,” jelasnya.
Maka dari itu, Ia memaparkan, Baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.
“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yaitu dengan menggunakan Rp.938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp.79,738,415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp.6,644,868,” ujar Prof Noor.
Sementara itu Dirut Baznas, M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.
Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan mesti dikeluarkan bagi mereka yang memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta tersimpan selama satu tahun.
“Komponen penghasilan dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha,” ujar Arifin.
Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan,”Secara syar’i penetapan dari BAZNAS ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.”
“Besaran zakat ditetapkan Baznas berlaku hingga ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan menggunakan metode ilmiah bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya. (Efp)