Kompolnas Mengklaim Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Beda dengan Era 1998

by
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Purnomo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana calon Kapolri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menuai sorotan. Namun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta publik tidak salah menafsirkan rencana tersebut, karena tidak ada kaitannya dengan Pam Swakarsa era 1998.

Klaim ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/1/2021), menanggapi kekhawatir sejumlah pihak atas renacana Komjen Pol Listyo Sigit yang akan menghidupkan lagi Pam Swakarsa.

Dikatakan Ponekgi, Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan Listyo berbeda dan tidak ada kaitannya dengan Pam Swakarsa era 1998 yang dibentuk untuk membendung aksi demonstrasi mahasiswa.

“Untuk Pam Swakarsa, mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Lantas Poengky pun menjelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo dalam paparan fit and proper test di DPR pada Rabu (20/1/2021), merujuk pada pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 3 ayat (1) UU 2/2002 menyebutkan, “Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.”

Sementara Pasal 3 ayat (2) UU 2/2002 menyatakan, “Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.”

Sedangkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan, “Yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan Kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat, meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.”

Dengan demikian, masih menurut Poengky, pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri. Selain itu, terdapat sejumlah aturan turunan mengenai pengaman swakarsa.

Beberapa di antaranya, Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2007 tentang Siskamling dan Peraturan Kapolri nomor 24 tentang Sistem Manajemen Pengamanan. Kedua aturan itu disatukan menjadi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Untuk koordinasi, pembinaan dan pengawasannya diatur di PP nomor 43 tahun 2012.

“Jadi praktiknya seperti Satpam, Security atau Siskamling begitu,” jelas Poengky seraya melanjutkan bahwa dalam aturan-aturan tersebut, proses rekrutmen maupun anggaran Pam Swakarsa bukan kewenangan Polri, karena Polri hanya berwenang mengkoordinasikan, membina dan mengawasi Pam Swakarsa. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *