RUU Polri Disorot, Safaruddin Minta Aturan Tegas Penempatan Anggota di Luar Institusi

by
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (Foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memunculkan sejumlah perdebatan krusial. Mulai dari penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil, penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM), hingga usulan perpanjangan usia pensiun personel menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi yang akan menentukan arah reformasi institusi kepolisian ke depan.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai sejumlah substansi dalam draf RUU Polri memerlukan pembahasan yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan independensi institusi kepolisian di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Salah satu isu yang menjadi sorotannya adalah penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga di luar fungsi utama penegakan hukum dan keamanan.

Menurut Safaruddin, perlu ada kajian akademis yang komprehensif terkait usulan agar anggota Polri yang menempati jabatan pada instansi non-kepolisian diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi? Ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” kata Safaruddin, Selasa (9/6/2026).

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut, penempatan personel Polri di lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum masih dapat dipertimbangkan. Namun, untuk penugasan pada instansi sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas pokok kepolisian, diperlukan aturan yang jelas dan tegas guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Selain isu penugasan anggota, Safaruddin juga menyoroti penguatan pendidikan HAM dalam tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa materi HAM sebenarnya telah menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kepolisian sejak tingkat Sekolah Polisi Negara (SPN), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim).

Meski demikian, berbagai kasus yang masih memunculkan kritik publik terhadap kinerja aparat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas metode pembelajaran yang diterapkan selama ini. Menurut dia, pengajaran HAM tidak cukup hanya bersifat teoritis, tetapi harus mampu membentuk perilaku dan budaya kerja anggota di lapangan.

“Persoalannya bukan hanya pada keberadaan materi HAM dalam kurikulum, tetapi bagaimana pendidikan tersebut mampu diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Safaruddin juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai konsep pendidikan demokrasi yang akan diterapkan dalam sistem pembinaan anggota Polri. Ia menilai terdapat karakteristik khusus dalam organisasi kepolisian yang mengedepankan sistem komando untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana konsep demokrasi yang tepat untuk diajarkan kepada anggota Polri,” katanya.

Di sisi lain, usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri juga menjadi perhatian. Safaruddin mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diputuskan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif, melainkan harus didukung data ilmiah yang kuat.

Ia menilai pemerintah dan tim perumus RUU perlu mempertimbangkan perkembangan angka harapan hidup masyarakat Indonesia, kondisi kesehatan personel, serta kemampuan fisik dan profesional anggota dalam menjalankan tugas pada usia tertentu.

“Jika ada usulan perpanjangan usia pensiun, tentu harus didasarkan pada kajian yang objektif, termasuk perkembangan harapan hidup masyarakat dan kemampuan personel untuk tetap menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.

Pembahasan RUU Polri saat ini masih terus berlangsung melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Komisi III DPR berharap proses tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus menjawab tuntutan reformasi kelembagaan di era demokrasi.

RUU Polri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena akan menentukan batas kewenangan, tata kelola organisasi, serta hubungan institusi kepolisian dengan lembaga negara lainnya. Karena itu, berbagai masukan yang muncul dalam pembahasan dinilai penting untuk memastikan lahirnya aturan yang seimbang antara kebutuhan penguatan institusi dan prinsip akuntabilitas publik. (Asim)