BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menyetujui Rancangan Undang Undang APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.
DPR dan pemerintah menyetujui total belanja negara dalam APBN 2027 mencapai Rp4.106,26 triliun. Juga disepakati pendapatan negara sekitar Rp3.435,10 triliun, dan defisit Rp671,16 triliun, dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9/2026).
Dengan postur tersebut, APBN 2027 mencatat defisit sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dengan skala ekonomi lebih besar, diharapkan mayoritas rakyat mendapatkan manfaat dan aktivitas produksi dan konsumsi. Memang tidak mudah. Strategi yang telah dan akan dituliskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi.
Dengan semangat itu, pemerintah dan DPR mendorong peningkatan penerimaan terutama melalui optimalisasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Peningkatan penerimaan harus dilakukan dengan memperbaiki tata kelola, pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi belanja, APBN 2027 juga diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Pemerintah menilai target tersebut tidak dapat hanya mengandalkan belanja APBN, tetapi juga membutuhkan investasi, industrialisasi, penguatan sektor swasta, serta peningkatan nilai tambah ekspor.
Dalam penyampaian pendapat pemerintah Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan APBN 2027 disusun dengan mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi dinamika geopolitik, fragmentasi perdagangan, gangguan rantai pasok, volatilitas harga komoditas, serta ketidakpastian pasar keuangan global.
Meski belanja diperbesar, pemerintah tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian fiskal. Defisit APBN 2027 ditetapkan sebesar 2,4% PDB dengan pembiayaan sebesar Rp671,16 triliun.
Suahasil menjelaskan, APBN 2027 dirancang ekspansif sekaligus tetap prudent agar mampu mendukung prioritas pembangunan tanpa mengabaikan kesinambungan fiskal.
Jadi, dengan disahkannya APBN tersebut, pemerintah akan memasuki tahap pelaksanaan anggaran pada 2027.
DPR juga menekankan agar setiap rupiah belanja negara tidak hanya terserap secara administratif, tetapi memberikan keluaran dan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Postur APBN 2027 yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
Pendapatan Negara: Rp3.435,10 Triliun
Penerimaan perpajakan: Rp2.911,95 triliun
Pajak: Rp2.593,35 triliun
Kepabeanan dan cukai: Rp318,60 triliun
PNBP: Rp522,48 triliun
Hibah: Rp66 miliar
Belanja Negara: Rp4.106,26 Triliun
Belanja pemerintah pusat: Rp3.371,26 triliun
Belanja K/L: Rp1.556,89 triliun
Belanja non-K/L: Rp1.814,36 triliun
Transfer ke daerah: Rp735 triliun
Pembiayaan Anggaran: Rp671,2 Triliun
Defisit Anggaran: 2,40% PDB
Keseimbangan Primer: Rp20,85 Triliun
Asumsi Makro APBN 2027
Pertumbuhan ekonomi: 6%
Inflasi: 2,5%
Nilai tukar: Rp17.500 per dolar AS
Suku bunga SBN 10 tahun: 6,9%
Harga minyak mentah Indonesia (ICP): USD75 per barel
Lifting minyak: 612,5 ribu barel per hari
Lifting gas: 954 ribu BOEPD
Target Kesejahteraan 2027
Tingkat pengangguran terbuka: 4,30–4,87%
Tingkat kemiskinan: 6,0–6,5%
Kemiskinan ekstrem: 0–0,5%
Rasio Gini: 0,360–0,365
Indeks modal manusia: 0,575
Indeks kesejahteraan petani: 0,8308
Proporsi lapangan kerja formal: 40,81%
Penciptaan lapangan kerja: 2,57–3,49 juta orang
GNI per kapita: US$5.800–5.840
GNI per kapita: Rp98,54–99,22 juta
Penurunan intensitas emisi GRK: 39,57%
Indeks kualitas lingkungan hidup: 76,84.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, dengan skala ekonomi lebih besar dalam APBN 2027 itu, diharapkan mayoritas rakyat mendapatkan manfaat dan aktivitas produksi dan konsumsi. (OSC).







