Komisi I DPR: RUU Atur Pensiun Bintang Empat TNI Bisa Hingga 65 Tahun

by
TB. Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terus mendapat perhatian di ruang publik.

Salah satu diantaranya, mengenai usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimum pensiun pada usia 65 tahun.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun, tetapi jika negara membutuhkan maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.

“Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok),” kata Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia mencontohkan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat sudah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun. Namun pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI itu masih dibutuhkan negara.

“Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu,” papar politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sedangkan pada Undang-Undang tentang TNI yang belum diubah, frasa pada Pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada draf RUU, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

Kemudian yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya.

Sementara itu, untuk bintang satu usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang dua usia pensiun 61 tahun, bintang tiga usia pensiun 62 tahun, dan bintang empat usia pensiun 63 tahun. (Jal)