Kenaikan PPN 12 ℅, Berlaku 1 Januari 2025, Terkena PPN Pembeli Barang Mewah

by
PPN naik. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, sudah selesai. Setelah Presiden Prabowo dan sejumlah pimpinan DPR melakukan pembahasan di Istana Presiden.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sejumlah bahan dan kepentingan pokok tak kena PPN.

“Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Termasuk untuk biaya pendidikan. Begitu juga dengan biaya kesehatan, dan transportasi.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, kata Misbakhun, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil.

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun. (Ram)