BERITABUANA.CO, DEPOK – Memasuki masa rekapitulasi suara Pilkada Depok yang dilakukan KPU Depok mulai hari ini hingga Rabu, Tim Pemenangan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri-Chandra Rahmansyah, mengumumkan Paslon nomor urut 2 unggul di Pilkada Depok 2024, dengan meraih 53,21 persen suara.
Pengumuman keunggulan mereka itu, berdasarkan hasil real count yang dihimpun tim pemenangan paslon nomor urut 02.
“Angka ini tidak jauh berbeda, dengan quick count lembaga survei Voxpol Center, yang dirilis usai pencoblosan pada 27 November 2024 lalu,” ujar Ketua Tim Pemenangan Supian-Chandra, Nuroji, dalam konferensi pers di Posko Pemenangan di Beji, Minggu (1/12/2024).
Ia menyampaikan, kemenangan pasangan 02 didukung oleh penghitungan suara yang transparan dan legal.
“Hasil real count dari seluruh TPS hingga pleno kecamatan, konsisten di angka 53 persen, mengukuhkan kemenangan pasangan kami,” tegasnya.
Nuroji juga mengatakan, kemenangan tersebut telah mendapat pengakuan formal, melalui tanda tangan saksi di tingkat TPS.
“Yang penting, saksi TPS telah menandatangani C1. Itu bukti otentik, hasil penghitungan di TPS sah,” imbuhnya.
Anggota DPR RI itu pun mengkritik sikap tim pasangan nomor urut 01, yang dianggap membuat dinamika dengan tidak menandatangani hasil pleno di beberapa kecamatan, meskipun kalah di wilayah tersebut.
“Penduduk Depok, telah menyuarakan harapan baru. Aparat dan struktur yang mendukung 01, tidak bisa menghalangi kemenangan pasangan Supian-Chandra,” tambah Nuroji.
Ia mengakui, hasil resmi dari KPU Depok masih menunggu proses akhir, namun kemenangan pasangan nomor urut 02, semakin kokoh berdasarkan data yang tim himpun.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Supian-Chandra Andi Tatang Supriyadi, menyoroti adanya dinamika terkait penolakan tanda tangan oleh saksi dari pasangan Imam-Ririn di lima kecamatan, yaitu Sukmajaya, Cimanggis, Cilodong, Cinere dan Cipayung.
“Walau mereka tidak mau tanda tangan, saksi TPS sudah mengakui hasil penghitungan dengan menandatangani form C1. Itu bukti yang tidak bisa dibantah,” tekannya.
Terkait klaim pelanggaran dan permintaan penghitungan ulang dari kubu Imam-Ririn di salah satu kecamatan, Tatang menyebutnya sebagai langkah tidak mendasar.
“Selisih suara kami mencapai lebih dari 6 persen, jauh di atas ambang batas untuk gugatan di MK. Klaim mereka tidak berdasar, bahkan terkesan mengada-ada,” paparnya.
Ia lantas menilai, tudingan kubu Paslon 01 yang menyebut ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak memiliki pijakan kuat.
“Masyarakat Depok, telah memilih perubahan dengan suara jelas untuk pasangan 02,” tandasnya. (Rki)