Terbukti Gelapkan Iuran BPJAMSOSTEK, Oknum Pegawai Keuangan Perusahaan Dihukum Satu Tahun dan 10 Bulan

by
Iptu M. Fauzan dan AKBP Wahyudi saat menerima laporan yang disampaikan Chairul Arianto, Rahmanto Putra dan Freddy Marbun. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Salah seorang pegawai di bidang Keuangan (inisial VM) dari Perusahaan Investasi Asing di wilayah Jakarta Utara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Sebelumnya VM, diberikan kewenangan oleh Perusahaan AI untuk mengelola keuangan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun sejak Tahun 2022, VM tidak pernah menyetorkan iuran tersebut yang telah dilakukan pemotongan upah tenaga kerja dan berakibat adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.

Akibat perbuatannya, VM telah dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan 10  bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, menyampaikan bahwa kasus ini dimulai karena adanya Laporan Kepolisian atas dugaan tindak pidana Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterima pada September 2023.

“Penyidik Unit III Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah menindaklanjutinya. Memanggil semua pihak dalam seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, sampai ditetapkan Tersangka dalam proses gelar perkara untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,” jelasnya.

Penyidik, jelas Wahyudi,  meyakini bahwa VM patut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipungut dari upah tenaga kerja. “Tersangka tanpa izin atau sepengetahuan perusahaan, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk kepentingan pribadinya” ujarnya.

Menunjuk Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan mempunyai kewajiban memungut membayar dan menyetor iuran pekerja kepada BPJS. Apabila tidak dilaksanakan kewajibannya berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana yang selanjutnya diatur dalam Pasal 55.

Ditambahkan bahwa Aparat penegak hukum akan menindak tegas jika terbukti adanya kasus penggelapan iuran ataupun hal lainnya yang merugikan. Semangat yang sama, guna memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menyampaikan bahwa penegakan hukum pengenaan sanksi pidana jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti oleh Kepolisian Metro Jakarta Utara secara tepat dan cepat demi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

“Upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap perusahaan tidak patuh akan terus digalakkan. Kasus ini dapat dijadikan contoh konkrit bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun adminsitrasi lainnya yang menyangkut haknya tenaga kerja,” ujar Deny.

Kolaborasi dan sinergi ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan perlindungan tenaga kerja khususnya di Wilayah DKI Jakarta. “Kami berharap dan terus mendorong agar perusahaan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tutup Deny. (*/Ful)