PDIP Minta MK Kabulkan dan Tetapkan Pleno Perbaikan Perolehan Hasil Suara Kab. Asmat

by
Kuasa Hukum PDIP Paskari Tomba saat menghadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. (doc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Persidangan PHPU Pileg 2024 Kabupaten Asmat I yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap perolehan hasil suara PAN diwarnai dengan perbedaan jawaban dari seluruh saksi yang dihadirkan.

Bahkan, dalam sidang yang digelar Rabu (29/5/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait sempat membuat majelis hakim mahkamah geleng geleng kepala.

“Mahkamah menegur hampir seluruh saksi akibat dari perbedaan keterangan tersebut juga terjadi menyangkut suara diklaim gelembung dan hilang, serta menegur Ketua KPU RI selaku termohon akibat belum menyerahkan C hasil kepada Mahkamah,” kata Kuasa Hukum PDIP Paskari Tomba dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurut pemohon, terdapat perbedaan antara suara yang seharusnya berdasarkan hasil pleno perbaikan untuk Distrik Sor Ep, untuk suara PDI Perjuangan dengan total suara 955 dan total suara PAN seharusnya 373.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, Paskari membeberkan bahwa suara yang telah dikembalikan berdasarkan pleno perbaikan tersebut, justru tidak ditetapkan pada saat pleno penetapan Hasil Kabupaten.

“Ini yang kemudian menjadi landasan keberatan PDI Perjuangan yang diajukan secara berjenjang dari kabupaten sampai dengan provinsi,” paparnya.

Diketahui, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Asmat 2024 yang menetapkan pemohon memperoleh 8.210 suara, sedangkan PAN mendapat 1.712 suara.

Atas hal tersebut, Paskaria Tombi dalam petitumnya meminta mahkamah konstitusi membatalkan keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif sepanjang daerah pemilihan Asmat I untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat.

“Dan menetapkan perolehan suara yang benar sepanjang Kab Asmat I untuk PDI Perjuangan sejumlah 8.400 suara dari yang sebelumnya 8.210 suara,” pungkasnya. (Jal)