BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi terjadi sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, menyebabkan berbagai perguruan tinggi harus menyesuaikan biaya operasional mereka. Bahkan Permen terbaru itu, memicu protes dari mahasiswa dan keluarganya yang merasa semakin terbebani oleh lonjakan biaya tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2023) merespons protes sejumlah perguruan tinggi tersebut.
Diingatkan Ratih bahwa pendidikan tinggi adalah komponen penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab, pendidikan tak hanya merupakan hak dasar, tetapi juga tanggung jawab negara untuk menyediakan akses yang adil dan terjangkau bagi seluruh warganya.
“Merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem asal Sulawesi Barat itu.
Ratih juga mengungkapkan, pernyataan pejabat tinggi Kemendikbudristek yang menyebutkan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib, dapat diartikan sebagai sikap pemerintah yang seolah-olah lepas tangan terhadap nasib mereka yang tidak memiliki biaya tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Ini adalah ironi besar, mengingat pemerintah sering menyuarakan ambisi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi,” sesalnya.
Jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi, lanjut Ratih, bagaimana mungkin bangsa ini dapat mencapai cita-cita tersebut? Padahal, pendidikan tinggi adalah kunci untuk mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat global.
“Dengan anggaran pendidikan yang besar dalam APBN, pemerintah seharusnya mampu mengelola dan mendistribusikan dana tersebut dengan bijaksana untuk mendukung pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua kalangan,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi terkait biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi negeri.
“Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mahasiswa,” kata Legislator yang akan kembali duduk di DPR RI periode 2024-2029 nanti seraya melanjutkan bahwa untuk mendukung penuh perjuangan mahasiswa dan keluarganya dalam menuntut akses pendidikan yang lebih adil dan terjangkau.
Pendidikan tinggi, tegas Ratih adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, dan negara harus memastikan bahwa setiap warganya memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tersebut. Negara memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Pendidikan tinggi merupakan salah satu jalur penting untuk mencapai tujuan ini, memberikan masyarakat kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan mereka. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan bangsa,” urai dia lagi.
Untuk itu, Ratih berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi benar-benar mendukung tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak malah menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperjuangkan hak pendidikan yang lebih baik dan terjangkau. Bersama-sama, kita bisa mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan yang diperlukan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah,” pungkasnya. (Ery)





