BERITABUANA.CO, JAKARTA – Soal sistem yang akan diterapkan pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 masih pro kontra. Apakah akan memakai sistem proporsional terbuka atau tertutup masih diperdebatkan para pimpinan partai politik.
Dalam kaitan ini, Partai Gerindra seperti disampaikan Ketua Haria DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2023), masih menginginkan sistem proporsional terbuka seperti yang dipakai dalam beberapa kali pileg. Alasannya lebih banyak manfaatnya.
Salah satu alasan yang Gerindra setuju dengan sistem proporsional terbuka karena menurut Dasco, lebih banyak memberikan kesempatan untuk kader partai dalam berperan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mengatakan, lebih setuju agar sistem ini tetap dipertahankan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kita juga memberikan kesempatan kepada kader partai untuk lebih giat melakukan sosialisasi, melakukan kampanye apabila kemudian itu dilakukan dalam proporsional terbuka,” papà e ya lagi.
Di sisi lain, Dasco yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini mengatakan, sistem proporsional terbuka juga memudahkan bagi partai politik baru untuk memperkenalkan diri ke masyarakat. Sebab, para kader punya andil untuk melakukan pendekatan kepada konstituen.
“Kita lihat juga banyak partai baru yang ikut berkontestasi, tentunya juga harus diberikan kesempatan untuk kemudian ikut dalam pileg,” sebut dia.
Yang tentunya apabila dilakukan proporsional tertutup menurut Dasco, akan lebih sulit melakukan sosialisasi terhadap masyarakat karena baru. Meski demikian dia mengatakan, Gerindra juga siap bila nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi agar sistem pemilu berikutnya dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
“Ya tentunya kalau sudah diputuskan MK, kita siap,” imbuhnya.
Mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup untuk Pileg 2024 awalnya disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, beberapa waktu lalu.
Hasyim mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, saat ini MK tengah memproses gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
“Jika gugatan dikabulkan, sangat mungkin kontestasi elektoral mendatang dilakukan dengan proporsional tertutup, yang artinya dalam pemilihan legislatif (Pileg) hanya ada logo partai politik di surat suara. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, yang selama ini diterapkan, selain logo parpol, juga tertera nama dan nomor urut caleg,” demikian Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Asim)





