Salemba Institute: Kapolri Larang Korlantas Lakukan Tilang Manual Sudah Tepat

by
Direktur Eksekutif Salemba Institute, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Surat telegram atau TR Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Polantas) Polri melakukan penindakan tilang pengendara secara manual, dinilai sudah tepat. Apalagi jika tujuannya untuk menghindari terjadi praktik pungutan liat atau pungli.

Penilaian ini disampaikan Direktur Elsekutif Salemba Institute/SI, Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10/2022), merespon langkah yang diambil Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo tersebut.

Dikatakan Edi Homaidi, instruksi tersebut adalah sebagai bentuk kesungguhan dan keseriusan Kapolri dalam menciptakan Polri PRESISI (PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan).  Dimana program transformasi prioritas dalam kebijakan Polri PRESISI terdiri dari transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan. Uraian program dan kegiatan dari setiap program prioritas.

“Tentunya instruksi pak Kapolri tersebut bagian dari komitmen beliau untuk mengembalikan citra korps yang dipimpinnya. Kita tahu kalau kasus tewasnya Brigadir J oleh atasannya Ferdy Sambo yang melibatkan banyak perwira tinggi yang terlibat, ditambah kasus  narkoba Teddy Minahasa membuat citra Polri betul-betul terpuruk. Karenanya, apa yang dilakukan Kapolri itu (menerbitkan TR) patut kita dukung dan kita apresiasi,” imbuh ekesponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022). (Jimmy)