TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna/Taruni, Tinggi Pria Jadi 160 cm, Wanita 155 cm

by
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Prajurit, direvisi. Termasuk aturan batas usia calon taruna-taruni.

Revisi tersebut langsung disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Jenderal Andika mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di Channel Youtube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Sementata Syarat tinggi badan 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita yang tadinya 157 diturunkan menjadi 155 cm.

“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ungkap Andika lagi.

Dia menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan juga tampak pada usia.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” ujarnya.

Terkait aturan batas usia, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan bahwa tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya yakni tiga bulan.

“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yanga ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” kata Kusworo. (Kds)