MPR RI Bentuk Forum Aspirasi Dipimpin Jimly

by
Bambang Soesatyo dalam juma persnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan jika MPR RI setelah melakukan musyawarah bersama dengan seluruh Anggota dan Pimpinan MPR RI, sepakat membentuk ‘Forum Aspirasi’ yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Forum ini akan mulai bekerja pada Okober 2022 mendatang untuk menerima aspirasi terkait Amandemen Konstitusi 1945.

“Melalui Forum Aspirasi ini MPR RI bukan berarti akan melakukan Amandemen UUD NRI 1945, melainkan hanya menampung seluruh aspirasi masyarakat termasuk kalangan akademisi, para ahli dan pakar untuk mengkaji dan mengevaluasi UUD NRI 1945 pasca Amandemen 2022,” kata Bambang Soesatyo dalam juma persnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dalam silaturahmi tersebut Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar itu didampingi Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Jimly Asshiddiqie, Abdul Kholiq, Hilmy Muhammad, Teras Narang yang mewakili Kelompok MPR RI di DPD RI, juga hadir Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, dan lain-lain.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan bahwa Forum Aspirasi ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan pasal 5 UU MD3 (MPR/DPR/DPD) terkait tugas-tugas MPR RI yang meliputi Sosialiasi 4 Pilar MPR RI, mengkaji sistem ketatanegaraan, dan terakhir ayat 5 d yang mengamanatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD NRI 1945. Meski diakuinya jika menuju Indonesia Emas 1945, perlu mengevaluasi dan mengkaji konstitusi yang sudah dijalankan 22 tahun pasca amandemen ini.

“Dengan melihat tantangan ke depan, memang perlu dan penting dilakukan kajian dan evaluasi.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dijadikan rekomendasi untuk MPR RI periode 1924 – 1929, apakah perlu dilakukan amandemen atau tidak,” ujarnya.

Kesempatan sama, Jimly mengatakan jika aspirasi tersebut diantaranya ada yang ingin kembali ke Konstitusi asli 1945, karena UUD NRI 1945 pasca Amandemen banyak kekurangan, sehingga ada kebutuhan untuk mengevaluasi secara menyeluruh.

“UUD NRI pasca Amandemen dinilai menjadi sumber masalah sistem ketatanegaraan kita selama ini di lapangan, maka perlu diamandemen,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, menyongsong Indonesia Emas 1945, sudah banyak tantangan global yang destruktif, sehingga akan mengancam terjadinya perubahan besar di pertengahan abad 21 ini.

“Seperti pernah terjadi pada pertengahan abad ke 20 lalu. Dan, Indonesia sebagai negara terbesar ke-4 dunia, siap mengevaluasi sistem ketatanegaraan ini,” pungkasnya.

Ketika ditanya apakah seluruh pimpinan MPR RI termasuk dari unsur DPD RI yang diwakili Fadel Muhammad masih kompak, Bamsoet dan Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa semuanya kompak.

“Kompak lah. Itu kita serahkan ke mekanisme DPD RI,” jelas Bamsoet.

Sebelumnya Fadel Muhammad disebut-sebut mendapat mosi tidak percaya dari 92 Anggota DPD RI, sehingga Paripurna DPD RI yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menggantinya dengan Tamsil Linrung. Namun, sampai hari ini pergantian tersebut masih menjadi polemik dan Fadel Muhammad justru menggugat ke Bareskrim Polri. (Asim)