Buntut OTT Rektor, KIP Minta PTN Evaluasi Informasi Berkala Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

by
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha. (Foto: Humas KIP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha meminta kasus OTT Rektor Unila menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Arya Sandhiyudha menyampaikan pandangan ini merespon kejadian ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan menerima suap penerimaan masuk mahasiswa baru.

Menurut Arya bahwa informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.

“Informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik yang umum ataupun keagamaan, musti jadikan OTT Rektor Unila sebagai shock therapy yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri,” tandas Arya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).

Arya menyebutkan bahwa Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri. “Sekarang Komisi Informasi Pusat sedang menjalankan E-Monev Monitoring Evaluasi terhadap Badan Publik tingkat nasional termasuk terhadap 148 Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kita akan lihat juga instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri.” jelasnya.

Sehingga, kata Wakil Ketua KIP yang juga Komisioner termuda sepanjang sejarah KIP berdiri ini, tidak ada lagi ‘ruang gelap’ dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, “kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan maka akan terang benderang dan calon mahasiswa baru tidak seleksi yang seakan di ruang gelap yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat Universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka,” tegas Arya.

Arya pun berharap agar tidak ada lagi korupsi di lingkungan institusi pendidikan. “gagasan keterbukaan informasi publik itu hadir bersama keyakinan bahwa tata kelol akan lebih baik dan bersih dengan mempraktikan keterbukaan. Jadi dengan pembenahan informasi berkala secara konsisten dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akan mencegah korupsi seperti di Unila itu tidak terjadi lagi,” paparnya. (Kds)