Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cianjur Sosialisasikan Perbup No.39 Tahun 2020

by
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur Jatnika (Foto : YS)

BERITABUANA CO.CIANJUR – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Jatnika, mengatakan kita punya Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 39 Tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan desa. Pihaknya pun mengaku telah melakukan sosialisasi terhadap ratusan Kepala Desa (Kades) dari 16 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur bagian Utara.

“Sosialisasi Perbup Nomer 39 tahun 2020, hari ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pacet diikuti 87 Kades dari 7 Kecamatan. Sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongpicung yang diikuti 109 Kades dari 9 Kecamatan,” ucap Jatnika kepada wartawan seusai sosialisasi Perbup di Gedung PLUT wilayah Kecamatan Pacet. Kamis, (07/07/2022) siang.

Menurutnya, Perbup Nomer 39 Tahun 2020 ini untuk menjawab permasalahan yang mungkin timbul di desa, terkait dana yang masuk ke desa yang harus dikelola.

Kemudian, untuk memudahkan pengelolaan anggaran itu terutama barang dan jasanya telah diatur oleh Perbup 39 tahun 2020. Yang pertama itu pada barang dan jasa itu tidak ditenderkan atau dilelangkan tetapi harus dengan semangat swakelola .

“Jadi salah kalau di desa ternyata barang dan jasa oleh pemborong atau pihak ketiga. Jadi, itu harus swakelola oleh TPK. Kalau TPK nya tidak mampu baru boleh oleh pihak ketiga.

“Aturan ini berlaku sejak di undangkan,” katanya

Pantauan, sebanyak 87 Kades yang mengikuti sosialisasi Perbup Nomer 39 Tahun 2020 yang dilakukan di Gedung PLUT wilayah Desa Gadog Kecamatan Pacet itu, mereka dari Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi, Cikalongkulon, Cianjur dan Kecamatan Mande. (YAN)