Diduga Pungli, MAKI Adukan Oknum Mantan Pejabat Kemenkumham ke Kejati DKI Jakarta

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Laporan telah diterima oleh KejatI DKI dan segera akan ditindaklanjuti. Kita berharap jajaran Kejati DKI segera bisa menuntaskannya agar praktik-praktik semacam itu tidak berulang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022), di Jakarta.

Menurut Boyamin, pelaporan dugaan Pungli ini juga dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Laporan aduan ini tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia mengingatkan.

Boyamin juga mengungkapkan, modus yang digunakan dengan menawarkan jabatan atau membantu Pejabat Eselon IV Kemenkumham tetap dalam jabatannya.

“Caranya, meminta uang dari Pejabat Rutan/Lapas di Indonesia,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui persis jumlah uang yang diminta, namun ditaksir puluhan hingga ratusan juga rupiah.

“Diduga dana yang diperoleh ditampung ke dalam rekening pribadi, keluarga dan atau anak buahnya,” ujar Boyamin.

Guna melicinkan aksinya, tambah Boyamin oknum mantan pejabat eselon III itu menakut-nakuti pegawai, bila tidak mengikuti kemauannya bakal dimutasi ke daerah terpencil.

“Semua, kita serahkan kepada Kejati DKI agar praktik semacam ini tidak mengotori upaya pimpinan Kemenkumham dalam membangun ASN yang profesional dan berintegritas,” akhirinya.Oisa