Gelombang 3 COVID-19 di Nataru Tergantung Kesiapan Pemda dan Masyarakat

by
Ilustrasi menangkal gelombang ketiga COVID-19 (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 – 2022, adalah penentuan yang akan menentukan kemungkinan terjadinya gelombang ketiga Covid-19, meski pemerintah sudah menerbitkan aturan baru bahwa di Nataru tersebut diberlakukan diberlakukan PPKM level 3.

Terjadi gelombang tiga atau tidaknya setelah Nataru tersebut, akan bergantung kepada kesiapan pemda dan masyarakat. Artinya, jika pemda dan masyarakat seirama menjalan kewajibannya masing-masing, yakni mencegah kerumunan, pengaturan mobilitas orang dan disiplin protokol kesehatan, maka gelombang ketiga Covid-19, diyakini tidak akan terjadi.

Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang peduli sekali akan kasus COVID-19, sangat mewanti-wanti kepada pemda dan masyarakat memahami dan menjalani fungsi dan kewajiban masing-masing.

“Kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan di seluruh tanah air oleh pemerintah merupakan upaya agar seluruh provinsi di Indonesia tetap melakukan pengendalian Covid-19 meski pada suasana Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Lestari Moerdijat  kepada wartawan di gedung Parlemen, Rabu (24/11/2021)

Konsistensi para pemangku kepentingan di setiap daerah, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam menerapkan kebijakan tersebut dengan benar sangat menentukan tingkat penularan Covid-19 di akhir tahun ini.

Pengalaman membuktikan setiap masa liburan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat, yang menyebabkan lonjakan penularan Covid-19 di tanah air beberapa pekan setelahnya.

Di sisi lain, tambah Rerie, pemahaman masyarakat tehadap strategi pengendalian penyebaran Covid-19 yang diterapkan pemerintah, yakni prokes 5M juga sangat penting.

Tanpa kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan dan masyarakat di setiap daerah dalam menerapkan kabijakan itu, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sulit untuk mendapatkan hasil yang baik.

Karena itu, tegas Rerie, kesiapan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan PPKM level 3 di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sangat penting. Sehingga penyebaran COVID-19 dapat diatasi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *