Adilsyah Lubis: Pejabat Kena OTT KPK Bermental Bobrok

by
Adilsyah Lubis, pegiat anti korupsi.
BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam seminggu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 kepala daerah setelah ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan korupsi. Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap  KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) bersama pejabat PUPR Banyuasin dan seorang pengusaha. Penangkapan karena dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi, Riau, Andi Putra, Selasa (19/10/2021) bersama seorang pengusaha. KPK menetapkan mereka jadi tersangka suap terkait perpanjangan Hak Guna Usaha Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut pengamat hukum dan penggiat anti Korupsi Adilsyah Lubis, kasus-kasus korupsi kepala daerah yang diungkap KPK seperti di Musi Banyuasin dan Kuantan Singingi karena bupati tidak tahan godaan. Hal ini berbahaya, menjadi seorang pejabat tetapi mentalnya bobrok, yakni tak tahan melihat godaan.
“Ketika ada kesempatan, dia tak berpikir panjang lagi, kesempatan yang dimanfaatkan, godaan ada di depan matanya,” kata Adilsyah menjawab beritabuana.co di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Kepala daerah yang melakukan korupsi ini kata Adilsyah lagi seperti tidak ada rasa takut, tidak takut atas hukuman pidananya.  Mereka berani korupsi karena mengetahui hukumannya yang ringan.
“Hukuman pelaku korupsi masih ringan, tidak maksimal, dan tak ada efek jeranya,” kata Adilsyah.
Ditambahkan, pelaku korupsi saat beraksi seperti main judi, untung-untungan.  Kalau perbuatannya tak ketahuan, dirinya dapat untung. Sebaliknya kalau ketahuan, dipikirkan paling di vonis 2 tahun atau paling tinggi 4 tahun.
“Syukur-syukur tak ketahuan. Kalau ketahuan, ia sudah lah, di hukum tak lama,” kata Adilsyah sembari menambahkan, pikiran seperti itu membuat kepala daerah tidak takut korupsi.
Karena itu menurut Adilsyah, sistim hukum untuk pelaku kasus korupsi di Indonesia masih lemah. Hal ini mendorong kepala daerah tertentu mau melakukan korupsi seperti menerima uang komisi dalam pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan maupun mutasi jabatan.
Adilsyah menyatakan, pemerintah telah berusaha mengeleminir praktek korupsi,  tetapi para pelaku korupsi masih lebih lihai. Karena itu di usulkan masih perlu ditingkatkan peluang dan menutup celah untuk berbuat korupsi. Salah satu caranya kata Adilsyah merevisi UU tentang Korupsi, dengan tujuan revisi itu menutup celah korupsi.
“OTT Kepala daerah terus berulang,  tak ada habis-habisnya. Patut dipertanyakan tujuan mereka menjadi kepala daerah,” kata Adilsyah. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *