Ekonom INDEF: Pinjol Ilegal Marak Akibat Ketidaktegasan Pemerintah Sejak Awal

by
Narasumber Forum Legislasi menyoal "Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?", Anggota Komisi XI DPR F-PDI Perjuangan, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, uru Bicara (OJK), Sekar Putih Djaro dan Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Melihat kasus dari pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang saat ini Ini sedang marak terjadi penggrebegan dan sebagainya, karena sejak awal ada ketidaktegasan sikap pemerintah. Padahal sebenarnya, dari masyarakat sipil itu sudah meminta untuk adanya penegasan, bukan saat-saat ini saja ketika kasus kemarin diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian dikemukakan Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda berbicara dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?” di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Bahkan, lanjut Nailul, pihaknya mengadvokasi sudah lama bahwa ada beberapa pinjaman online ilegal yang ternyata merugikan masyarakat. Hal ini, bisa dilihat dari perkembangan beberapa kasus, sampai ada korban bunuh diri dan sebagainya.

“Ini yang menjadi catatan kami juga. Jadi saya rasa sebenarnya, semenjak moratorium dan semakin ke sini saya lihat memang permintaan untuk menggunakan pinjaman online itu semakin meningkat tajam,” ujarnya.

Sedang kalau melihat data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Nailul, data penyaluran perbulan, akumulasi dari jumlah entitas para peminjam semakin bertambah dan pertumbuhannya tidak menurun, dan cenderung landai. Termasuk bila melihat data secara makro itu, ada perpindahan orang yang meminjam ke bank itu mereka beralih kepada pinjaman alternatif termasuk pinjol yang ilegal maupun yang legal.

Data yang menarik juga sebenarnya, sampai Juni tahun 2021, mungkin itu mungkin 95% pinjaman online yang pernah beroperasi di Indonesia, itu bersifat ilegal, dan 5% yang sifatnya legal, mungkin akumulatif dari adanya pinjol.

“Yang sangat miris sebenarnya ketika kita melihat permintaan yang begitu banyak, namun pinjol yang legal semakin sedikit dan menurun. Ini menandakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pinjaman online itu semakin meningkat. Jadi sebenarnya, harus dibantu juga dengan penguatan regulasi, dan saya rasa OJK sudah mau memperbaiki,” demikian Nailul Huda. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.