Satreskrim Polresta Makota Ciduk Bandit Berpistol Asal Jember dan Lumajang

by

BERITABUANA.CO, MALANG- Satuan Reskrim Polresta Malang Kota menciduk dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berpistol (airsoft guns) yang meresahkan masyarakat Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Markas Polresta Makota, Senin (4/10/2021). Hadir mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatlantas AKP Yoppi Anggi Khrisna dan Kasi Humas Ipda Eko.

“Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 dini hari,” kata Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto sebagaimana keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, saat Anggota Resmob melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sekitar pukul 02.30 WIB, Anggota Resmob yang melintas di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melihat 2 (dua) orang laki – laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS.

Melihat hal tersebut, anggota Resmob ikut membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh kedua laki – laki yang mencurigakan tersebut. Dua laki-laki yang diikutu berinisial MB (41 Tahun), seorang wiraswasta dengan domisili di Jatiroto, Jember dan ZA (20 Tahun) Karyawan Swasta dan berdomisili di Randuagung, Lumajang.

“Kedua tersangka sebelum beraksi, janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung, Lumajang, kemudian ZA membonceng MB menuju Malang untuk melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS warga Jl. Kerto Raharjo, Ketawanggede, Lowokwaru,” Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Tinton menuturkan, tersangka MB yang bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara tersangka ZA yang mengawasi sekitar.

“Setelah diketahui Anggota Resmob langsung memastikan dan mengejar kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor sampai di Jalan Raya Singosari, Malang. Dimana, Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh,” tuturnya.

“Salah satu pelaku sempat akan menolong temannya yang terjatuh, namun pada saat dilakukan penangkapan, diantara pelaku sempat akan mengeluarkan dan 1 buah senjata sofgun jenis Revolver berikut 6 (enam) buah selongsong yang berisi peluru gotri dan 1 buah senjata shofgun, jenis FN warna hitam, berikut 1 buah peluru gotri yang dibawa oleh masing – masing pelaku,” sambungnya.

Bahkan, terkait ini, lanjut Tinton Anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan kepada salahsatu tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendapat ancaman berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951. (Fadl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *